Ironis! Berdalih Nikah Siri, Anak Pemilik Pondok Pesantren Paksa Santriwati Bercinta?

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Berdasarkan laporan keluarga korban kepada pihak ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang bahwa tindakan Gus R, putra pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang sangat keterlaluan. BN (17) sang santriwati justru menjadi bulan-bulanan dan budak nafsunya.

Korban dirayu dengan berbagai janji hingga akhirnya bersedia diajak berhubungan badan. Gadis belia itu pun mengaku sudah tiga kali dipaksa berhubungan badan. Kepada penyidik kepolisian, gadis itu mengaku lupa waktu dan lokasi kejadian. Dia hanya ingat, salah satunya dilakukan di dalam mobil.

Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Iptu Sutiyo, Gus R telah memiliki istri dan tiga orang anak. Lewat kharisma orangtuanya, tidak sulit membuat korban yang kerap ditemui di komplek pondok pesantren menjadi teperdaya. Bujuk rayunya membuat santri menuruti perintahnya.

Pelaku mengatakan, bahwa hubungan badan dilakukan atas dasar perasaan saling suka. Selain itu, juga mengaku sudah lama pacaran dan menikah secara siri sebelumnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 juncto pasal 76d-76e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara. (Net/CT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *