oleh

Pedagang Makanan Keliling Cabuli Bocah SD di Toilet

Citrust.id – Seorang pedagang makanan keliling di Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, ia melakukan pelecehan terhadap bocah kelas 3 SD Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/2), sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, pelaku berinisial MH (42) asal Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, memanggil korban yang sedang bermain di halaman masjid di sebuah desa di Kecamatan Sumberjaya. Korban digiring untuk memasuki sebuah toilet wanita yang berada di desa tersebut.

“Dengan dalih ingin melihat alat kelamin korban sudah disunat atau belum, pelaku merayu dan meminta korban untuk membuang air kecil di toilet tersebut,” ujar AKP Siswo saat konferensi pers, Kamis (4/3).

Setelah melakukan tindakan cabul, pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp5 ribu. Pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun. Namun, seiring berjalannya waktu, orang tua korban mengetahui tindakan yang terjadi terhadap anaknya.

“Orang tuanya ini tahu dari bibi korban. Sedangkan bibinya tahu informasi itu dari rekan sepermainan korban. Sebelumnya, korban ceritanya ke temannya,” jelas AKP Siswo.

Atas kesigapan petugas dan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan. Saat ini, pelaku sudah berada di rutan Polres Majalengka.

“Pelaku MH dapat dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tetang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan minimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Abduh)

Komentar