Citrust.id – Seorang oknum guru SD Negeri Kebon Baru 7 Kota Cirebon berinisial AD (50 tahun) warga Klayan, Kabupaten Cirebon, diringkus Satreskrim Polres Cirebon Kota.
AD dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur berinisial VAA (9 tahun) siswi kelas IV yang merupakan anak didiknya sendiri. Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, melalui Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Rynaldi Nurwan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/9) lalu di gedung serbaguna SDN Kebon Baru 7 Kota Cirebon. Saat itu, sekira pukul 19.00 WIB, pelaku menyekap korban dari belakang dan mencabuli korban.
Ayah korban lalu mendapat kabar dari istrinya perihal pencabulan terhadap anaknya oleh oknum guru AD. Selanjutnya ayah korban melapor ke polisi. Satreskrim Polres Cirebon kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Pelaku dijerat Pasal 76E dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas AKP Rynaldi Nurwan./haris