Inspeksi Juru Parkir, Komisi I DPRD Temukan Fakta Imbas Rendahnya Retribusi yang Masuk

  • Bagikan

Citrust.id – Komisi I DPRD Kota Cirebon inspeksi pengelolaan parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Cirebon, Selasa (12/7/2022). Inpspeksi ini untuk mengetahui secara langsung pengelolaan parkir. Karena selama ini pendapatan asli daerah (PAD) retribusi parkir masih rendah.

Wakil Ketua Komisi I DPRD, Tunggal Dewananto mengatakan usai berdialog dengan salah seorang juru parkir di Jalan Pasuketan. Bahwa meskipun juru parkir dibekali karcis sebagai tanda bayar parkir yang sah, tetap saja masyarakat belum mengindahkan.

“Misalnya pemotor parkir, yang seharusnya membayar Rp2.000 tetapi hanya memberi Rp1.000. Kemudian pengendara roda empat, yang seharusnya membayar Rp4.000 tetapi memberi Rp2.000, bahkan mereka enggan menerima karcis,” jelasnya.

Politisi PPP yang akrab disapa Dewa itu juga mengatakan, sejumlah spanduk terkait zona integritas parkir dengan tagline ‘Tanpa Karcis, parkir Gratis’ di sejumlah titik empat ruas jalan sudah terpasang. Tetapi memang realisasi perlu kesadaran masyarakat.

“Makanya dengan temuan lapangan ini, pihaknya meminta Dishub Kota Cirebon untuk gencar melakukan sosialisasi mengenai pentingnya karcis untuk pembayaran parkir yang sah. Ini semata-mata untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir,” jelasnya.

Kemudian Komisi I DPRD juga melakukan pengecekan pengelolaan parkir di depan Pasar Kanoman. Anggota Komisi I DPRD, R Endah Arisyanasakanti mengatakan, ada empat juru parkir di sepanjang tempat parkir. Kemudian ada pembagian jam kerja, yakni dari Pukul 07.00 – 12.00 WIB.

“Dari satu juru parkir, hanya menghabiskan 20-30 lembar karcis. Nanti yang shift yang selanjutnya pun berbeda. Kemudian untuk mencegah penyalahgunaan karcis oleh juru parkir, mestinya petugas Dishub memberi tanda lubang dengan alat perferator agar tahu bila ada karcis yang disalahgunakan,” kata dia.

Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Cirebon, Iman Nurhakim mengakui, minimnya pengawas dan kemampuan SDM juru parkir menjadi sebab pengawasan dan sosialisasi pelaksanaan parkir masih lemah. Imbasnya PAD retribusi parkir masih belum maksimal.

BACA JUGA:  Pemkot Cirebon Tolak Kaum Homoseksual yang Sempat Ramai di Medsos

“Pengelolaan pelaksanaan retribusi parkir sedang dalam pembenahan. Dimulai dengan sosialisasi kepada pengguna jasa parkir bahwa ada zona-zona tertentu dengan tarif parkir menyesuaikan perda baru, yakni Perda 3/2021 tentang Retribusi Jasa Umum,” kata dia.

Pada perda tersebut, menyebutkan ada empat ruas jalan dengan tarif parkir yang berbeda, yakni Jalan Pasuketan, Jalan Kanoman, Jalan Winaon dan Jalan Pecinan. “Untuk kendaraan roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp4.000. Sejak 11 Juli kemarin, kita sudah mulai kampanye ‘tanpa karcis, parkir gratis’,” katanya. (Aming)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *