Ini yang Perlu Dilakukan Pasien jika Ruang Rawat Inap di RS Penuh

  • Bagikan

CIREBON (CT) – Ketika pasien peserta BPJS Kesehatan disarankan rawat inap di suatu rumah sakit, tak jarang pihak rumah sakit memberitahukan bahwa ruang rawat inap yang sesuai dengan kelas pasien tersebut penuh.

Pihak RS lalu menyarankan si pasien untuk naik kelas ruang rawat inap serta diharuskan membayar kelebihan biaya naik kelas perawatan. Yang patut disayangkan adalah pihak RS terkadang tidak memberikan informasi kepada pasien peserta BPJS Kesehatan yang akan melakukan rawat inap, bahwa ada waktu toleransi maksimal dirawat tiga hari di ruang rawat inap yang satu tingkat lebih tinggi, tanpa pasien membayar selisih biaya naik kelas.

Seperti dikatakan Kanit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan KCU Cirebon, Iwan Setiawan, Selasa (05/01), bila pasien peserta BPJS Kesehatan menginginkan kenaikan kelas ruang rawat inap atas permintaan sendiri, pasien atau anggota keluarganya harus menandatangani surat pernyataan tertulis dan selisih biaya kenaikan kelas menjadi tanggung jawab pasien.

Tapi, jika kenaikan kelas dikarenakan ruang rawat inap yang menjadi hak pasien/kelas peserta BPJS Kesehatan penuh, maka pasien dapat dirawat di ruang rawat inap yang satu tingkat lebih tinggi paling lama tiga hari, tanpa membayar selisih biaya kenaikan kelas.

“Setelah tiga hari lalu dikembalikan ke ruang rawat inap yang menjadi kelasnya” katanya.

Bila masih belum ada ruangan sesuai kelasnya, lanjut Iwan, maka pasien peserta BPJS Kesehatan ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit lain yang setara atau selisih biaya kenaikan kelas itu menjadi tanggung jawab pasien.

Ketika akan melakukan rawat inap, Iwan menyarankan agar pasien peserta BPJS Kesehatan mendatangi BPJS Center yang ada di rumah sakit tersebut. Hal itu dilakukan agar pasien mendapatkan informasi tentang prosedur maupun klaim BPJS Kesehatan. “BPJS Center juga dapat memberikan informasi terkait ketersediaan ruang rawat inap,” katanya. (Haris)

BACA JUGA:  Perangkat Desa dan Warga Ramai-ramai Diciduk Polisi, Ada Apa?
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *