Ini Tiga Pokok Pembahasan dalam Bathsul Masail PBNU Soal Investasi Berjangka

CIREBON (CT) – Bahtsul Masail dalam Rapat Pleno PBNU beberapa waktu lalu, diantaranya membahas investasi berjangka. Pembahasan terkait investasi berjangka ini berdasarkan usulan PCNU Kabupaten Cirebon.

Dijelaskan Wakil Ketua Katib Syuriah PCNU Kabupaten Cirebon, KH Muntohar, pihaknya menyoroti tiga pokok pembahasan tentang investasi berjangka.

Pertama adalah soal surat kontrak antara nasabah dengan perusahaan investasi yang dianggap kaku. Misal uang yang diinvestasikan tidak bisa diambil oleh nasabah sebelum masa kontrak berakhir, kecuali ada kematian.

Menurutnya, dalam konteks fikih, demi pertimbangan kemanusiaan sebaiknya uang yang diinvestasikan boleh diambil tanpa harus menunggu kontrak berakhir. Seperti saat nasabah dalam keadaan koma atau sakit parah maupun keadaan darurat lainnya.

Kedua, membahas amal perusahaan investasi yang dianggap tidak jelas. Perusahaan investasi hendaknya menuangkan secara jelas dalam kontrak kerja, item amal apa saja yang dilakukan perusahaan. Sehingga nasabah sebagai pemilik dana merasa lebih nyaman.

Ketiga, sebaiknya perusahaan investasi menuangkan keterangan dalam kontrak pelapis, bila melakukan kontrak kembali dengan pihak lain.

“Kontrak pelapis ini hendaknya diketahui juga oleh nasabah,” ujarnya. (Haris)

BACA JUGA:  PARPOL DAN PASAR (7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *