Majalengkatrust.com – Wakil Ketua DPRD Majalengka dari Fraksi Gerindra AS yang berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BUMN PT Sanghyang Sri memberikan testimoni seputar kasusnya melalui WA kepada wartawan Majalengkatrust.com dari Lapas Kebonwaru Bandung.
“Hari Rabu baru persidangan saya selaku terdakwa, Demi Allah berani sumpah pocong kalau benar saya makan uang atau korupsi Rp. 1,5 milyar, jadi para petani dalam fakta persidangan pada mengakui pinjaman PT sudah itu lewat tangan H. Raskama terus ke saya terus ke para petani, fakta persidangan itu tidak di akui JPU,” ujar AS kepada CT, Kamis (01/11).
menurutnya hal itu dirinya menyerahkan kepada Allah Maha Tahu, kebaikan dan keburukan manusia, katanya akan kembali pada diri masing masing.
“Saksikan Rabu, 7 Desember mendatang giliran saya buka fakta semua data. Kalau Rp. 1,5 milyar yang diBAGIKAN saya pada para petani adalah hutang saya, ya mending saya pakai aja uang itu buat saya semua, saya utuh tanggungjawab NYA. Tapi uang dan saprotan itu kan buat para petani HAK petani. Ya saya BAGIKAN lah, yang tidak terserap saya kembalikan,” tambah AS.
Dan harusnya, kata dia H. Raskama selaku penyalur yang paling bertanggungjawab untuk kasus yang dihadapinya, sebab dirinya dan sejumlah petani di delapan desa tahun 2011, waktu itu pinjam dari saudara H. Raskama.
“Kalau bukan tujuan politik, ini jelas perkara pinjam meminjam. Saya hanya pasrah diri pada hukum- hukum Allah, boro boro harta, nyawa saya bukan milik saya,”imbuh AS.
Masa para petani yang pakai dana dan saprotannya PT SHS (Sanghyang Sri-red), katanya malah dirinya yang harus tanggungjawab, mana keadilannya!
“Kalau uangnya saya makan semua ya pantas, saya bertanggungjawab semuanya itu ADIL namanya,” pungkas AS.
Seperti diberitakan CT sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Majalengka Mahdi Suryanto mengungkapkan dari hasil audit Kantor Akuntan Publik dari kerugian negara senilai 2,8 milyar yang dipakai tersangka AS senilai Rp. 1,5 milyar.
“Sekarang sedang menunggu itikad baik pengembalian kerugian negara dari tersangka AS, pemberantasan korupsi itu tidak hanya memenjarakan orang tapi bagaimana mengembalikan keuangan negara,”ungkap Mahdi yang juga sebagai JPU di persidangan AS.
Apabila tidak ada pengembalian kerugian negara dari tersangka AS, Mahdi mengungkapkan pihaknya akan melakukan penyitaan aset-aset yang dimiliki tersangka AS yang diduga hasil tindak pidana korupsi dan akan dilelang. (Abduh)
Komentar