Citrust.id – Bawaslu Kabupaten Majalengka melakukan sidang ajudikasi penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu 2019 di ruang sidang Bawaslu, Kamis (16/5/2019). Agendanya adalah mendengarkan tanggapan terlapor KPU Kabupaten Majalengka,
“Sebelumnya telah digelar sidang ajudikasi penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu pada 13 Mei 2019 dengan agenda temuan Panwascam Leuwimunding, Panwascam Bantarujeg, Palasah, Ligung dan Malausma,” kata Komisioner Bawaslu Majalengka Divisi Penindakan Pelanggaran, Abdul Rosyid.
Informasi yang dihimpun citrust.id, dugaan pelanggaran administrasi Pemilu ini terkait keterlambatan distribusi logistik Pemilu 2019, yaitu kotak suara, surat suara dan sebagainya serta tertukarnya surat suara antardapil.
Sementara, Komisioner KPU Kabupaten Majalengka Divisi Hukum dan Pengawasan, Sarkan, membantah terjadinya pelanggaran adminitrasi Pemilu oleh KPU Kabupaten Majalengka terkait keterlambatan logistik dan tertukarnya surat suara.
“Kami baru menerima logistik dari penyedia jasa tanggal 16 April, Pukul 23.00 WIB. Belum dilakukan pelipatan, sortir dan lain sebagainya. Sedangkan tertukarnya surat suara tidak mengarah ke pelanggaran administrasi karena ada surat edaran bersama dari DKPP, Bawaslu dan KPU, yaitu Surat keputusan bersama DKPP, KPU dan Bawaslu, SE Nomor 55-0870/K.Bawaslu/PM.00.00/4/2019 Nomor 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Surat suara yang tertukar itu dimasukan kepada surat suara tidak terpakai,” jelasnya.
Sarkan mengatakan, dalam eksepsinya, perkara yang diajukan oleh pelapor secara substantif tidak berimplikasi terhadap kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara di KPPS.
“Perkara yang diajukan pelapor dalam pokok perkara telah sudah diselesaikan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat kecamatan dan kabupaten. Oleh karena itu, perkara ini masuk dalam perkara nebis in idem sesuai PKPU nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu,” bebernya.
Sedangkan dalam pokok perkara, lanjut dia, dalil yang dikemukakan pelapor tidak benar dan tidak didasarkan kepada legal standing peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana terkait dugaan pelanggaran pasal 341 ayat (6) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pada prinsipnya, KPU Kabupaten Majalengka sudah membuat SOP pendistribusian logistik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan semua tahapan terkait pendistribusian perlengkapan pemungutan suara harus mengacu pada SOP tersebut. Di antara isi SOP tersebut menyatakan, bahwa tanggal 16 April 2019 seluruh perlengkapan pemungutan suara harus sudah berada di KPPS, ini berarti KPU Kabupaten Majalengka sudah menjalankan pendistribusian logistik sampai ke KPPS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana, mengatakan, agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian kemudian sidang keputusan. (Abduh)