Cirebontrust.com – Forum Komunikasi Anggota KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera telah melayangkan surat petisi kepada Presiden RI Joko Widodo dan Ketua DPR RI Setya Novanto berkenaan dengan penangkapan dua pengurus oleh Bareskrim Polri.
Ketua Umum Forum Komunikasi Anggota KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera, Ahmad Juanda, menjelaskan, isi petisi yang pertama adalah memohon agar Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk segera membebaskan dua pengurus KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera, yakni H Muhammad Yahya dan Iman Santoso.
Kedua, agar presiden meminta Satgas Waspada Investasi untuk berhenti mengganggu kegiatan operasional KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera. Langkah pertama adalah membuka rekening KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera yang diblokir.
Ketiga, presiden mendorong penguatan Kementerian Koperasi dan UMKM agar mampu mengambil langkah-langkah strategis dalam melindungi koperasi-koperasi yang berada di naungannya.
Juanda menambahkan, tuntutan keempat petisi adalah agar Ketua DPR RI melalui Komisi XI secepatnya memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memaksimalkan fungsi pembinaannya terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan yang justru merugikan banyak orang, dalam hal ini nasabah KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera.
“Kelima, agar Presiden dan Ketua DPR RI bersedia menjamin kegiatan KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera tanpa gangguan dan hambatan dari pihak-pihak yang tidak suka dengan tercapainya kesejahteraan rakyat Indonesia,” jelas Juanda. (Haris)