Ini Empat Syarat Desa Bisa Dapatkan Dana Rp1,6 Miliar

Cirebontrust.com – Dana Desa (DD) di tahun depan akan mengalami peningkatan hingga dua kali lipat. Diperkirakan tiap desa akan mendapatkan gelontoran dana sebesar Rp1,6 miliar untuk pembangunan fisik maupun non fisik di tiap desa.

Namun meski demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi tiap desa untuk mendapatkan gelontoran DD sebesar Rp1,6 miliar yang diberikan Pemerintah Pusat tersebut‎.

Sedikitnya ada 4 sayarat yang harus dipenuhi tiap desa, yakni mampu untuk membuat produk unggulan kawasan perdesaan, mengalokasikan dana mulai dari Rp200-500 juta untuk pembuatan penampungan air hujan atau embung, kemudian membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), dan mengalokasikan Rp50-100 juta untuk lapangan olahraga desa.

Jika desa tidak memenuhi empat syarat yang diberlakukan itu, maka dipastikan alokasi dana sebesar Rp1,6 miliar tidak akan diterima desa yang tidak memenuhi syarat.

“Nanti yang diterima tetap Rp800 juta,” terang Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi saat Kunjungan Kerja (Kunker) di Desa Pabedilan Kaler, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Jumat (28‎/04).

Untuk merealisasikan hal tersebut, Eko meminta kepada bupati agar membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai salah satu landasan hukum. Namun dia menegaskan agar Perbup yang dibuat, jangan sampai membiaskan tujuan apalagi mempersulit.

“Sudah saatnya birokrasi yang berbelit itu dipangkas,” tutup Eko. (Riky Sonia)

BACA JUGA:  Pencurian dan Perjudian Dominasi Kasus Pidana di Kota Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *