Ini Daftar Harta Kekayaan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka

Citrust.id – Tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftarkan diri menjadi peserta pemilihan bupati/wakil bupati (Pilbup) Majalengka 2018, telah menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dan telah terverifikasi.

Dilihat dari situs website http://kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia, dari para calon yang telah terverifikasi LHKPN-nya, Taufan Ansyar tercatat menjadi kontestan Pilbup Majalengka yang paling tinggi nilai kekayaanya. Bacawabup yang diusung Golkar, PPP, dan Demokrat itu tercatat melaporkan LHKPN pada tanggal 9 Januari 2018 dengan laporan harta Rp27.670.000.000.

Kontestan berikutnya yang nilai kekayaanya pada LHKPN menempati urutan kedua, yakni Bacawabup Jefry Romdonny yang melaporkan LHKPN pada tanggal 16 Januari 2018. Bacawabup yang diusung PKB Gerindra, PKS, PAN, dan Nasdem itu melaporkan nilai kekayaan mencapai Rp16.709.041.825.

Posisi ketiga juga masih ditempati Bacawabup, yakni Tarsono D Mardiana yang diusung PDIP, tercatat melaporkan LHKPN ke KPK pada tanggal 15 Januari 2018 dengan jumlah harta kekayaanya mencapai Rp4.430.383.491. Di tanggal yang sama Cabupnya Karna Sobahi juga melaporkan LHKPN dengan nominal harga yang dicantumkan sebesar Rp3.402.554.600.

Di posisi berikutnya, Cabup Maman Imanulhaq melaporkan harta kekayaanya ke LHKPN KPK pada tanggal 8 Januari 2018 dengan mencantumkan nominal harta sebanyak Rp3.094.409.783. dan posisi terakhir Cabup Sanwasi melaporkan LHKPN pada tanggal 10 Januari 2018 dengan mencantumkan harta sebesar Rp1.807.715.808.

Di luar ketiga Bapaslon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka tersebut, juga terdapat dua tokoh lainnya yang juga melaporkan LHKPN-nya ke KPK, yakni Maman Suherman yang melapor tanggal 19 Januari 2018 dengan harta Rp40.184.501.975, dan Moh Ramdani yang melapor tanggal 8 Januari 2018 dengan harta Rp5.786.508.083.

Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna mengatakan, pihaknya belum bisa menjadikan nilai harta yang dilaporkan para Bapaslon ke KPK tersebut sebagai produk KPU. Sebab, biasanya hasil pelaporan LHKPN tersebut dikirimkan melalui surat resmi oleh KPK ke KPU yang menyelenggarakan Pilkada untuk diumumkan oleh KPU ke publik.

BACA JUGA:  Ketum SMSI Berkomunikasi dengan Menkominfo tentang Mitigasi Hoax Pilkada 2018

“Kalau yang sekarang bisa diakses di website KPK, itu belum menjadi ranah kita (KPU). Karena biasanya kita baru akan mengumumkan hasil LHKPN dari para calon, ketika sudah dikirimkan surat secara resmi hasilnya langsung dari pihak KPK, dan akan kita umumkan ke Publik,” ujar dia.

Yang jelas, sambung dia, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban mutlak yang mesti dilakukan oleh para calon sebagai salah satu dokumen pendukung syarat calon, ketika mendaftar sebagai Bapaslon pada tahapan Pilkada. Baik itu bapaslon yang diusung oleh parpol dan gabungan parpol, maupun Bapaslon dari jalur perseorangan. /abduh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *