Citrust.id – Dalam siaran Pers Indonesia Coruption Watch (ICW) pada pendanaan kampanye persoalannya ada di regulasi, seperti dalam UU No.7 tentang Pemilihan Umumm.
Dalam UU itu ketentuan tentang pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif dalam Pemilu 2019 tidak jauh berbeda dan ketetuan batasan maksimun menjadi presiden juga termasuk sumbangan dalam perseorangan dan badan usaha meningkat tajam, untuk perseroangan yang tadinya hanya 1,5 miliar sekarang 2,5 miliar sekarang, dan untuk badan usaha yang tadinya hanya 5 miliar sekarang menjadi 25 milar (14/01/2018) dilansir Media Indonesia.
Oleh karenanya, bahwa hal tersebut bisa menimbulkan potensi korupsi politik bila kita melihat dan mengkritisi tentang sumbangan pendanaan bagi kampanye. /SW