Gerak Cepat, Polres Cirebon Kota Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Lemari

Citrust.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota gerak cepat meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi di salah satu kosan di Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Pelaku yang berinisial C (30), warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, membunuh AN (21), warga Kabupaten Indramayu.

Pelaku C diringkus di wilayah Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Cirebon, pukul 20.49 WIB atau empat jam usai membunuh korbannya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, menuturkan, pelaku mencekik dan memukul wajah korban bertubi-tubi hingga tak sadarkan diri. Pelaku mencoba menyembunyikan korban di dalam lemari kosan tersebut.

Pelaku sakit hati dan tidak terima karena korban meminta dibayar di awal untuk kencan. Korban berontak ketika diajak berhubungan serta menggigit tangan pelaku sehingga pelaku kesal.

Pelaku lalu mencekik dan memukul wajah korban berkali-kali sehingga korban tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam lemari baju,” tutur Kapolres, Jumat (10/5/2024).

Kapolres menjelaskan, di tubuh korban terdapat tanda-tanda trauma tumpul. Di leher berupa luka lecet, serta resapan darah di jaringan ikat bawah kulit leher. Terdapat penyumbatan di saluran pernafasan dan mengakibatkan mati lemas akibat dicekik, yang ditandai dengan tanda bintik pendarahan pada selaput kelopak mata, selaput bola mata, paru paru, dan jantung.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, usai mendapatkan laporan pihaknya, langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh petunjuk untuk menangkap pelaku.

“Kami berhasil menangkap pelaku ketika sedang makan di wilayah Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, lanjut AKP Anggi Eko Prasetyo, pelaku mengaku baru pertama kali dengan korban AN. Usai melakukan kekerasan hingga tak sadarkan diri, pelaku memasukkan korban ke dalam lemari dengan menggunakan selimut dan handuk untuk menghilangkan jejak.

BACA JUGA:  Hadapi Tantangan Peradaban, Kualitas Diri Pelajar Harus Ditingkatkan

“Jadi pelaku juga berniat akan menjual HP milik korban, tetapi belum sempat terjual,” jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti, yakni dua handphone, serta barang yang dipakai pelaku dan korban pada saat di TKP.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana yakni dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *