Indramayutrust.com – Forum Masyarakat Karangsong (Formak), Gelar Aksi Lanjutan Tolak Lokasi Bangunan TPST 3R di area lapangan sepak bola Desa Karangsong Kec Indramayu Kab Indramayu, Selasa (23/08).
Puluhan massa tersebut, melakukan aksinya di depan kantor Bupati Indramayu, dilanjutkan ke DPRD Indramayu serta Kejaksaan Indramayu, dengan menyerahkan beberapa dokumen tuntutan mereka.
Koordinator aksi, Kaherudin menuturkan aksi yang digelarnya merupakan bentuk kekecewaan pihaknya terhadap Kuwu Desa Karangsong Indramayu, bersama oknum jajaran beserta pihak pihak terkait lainnya.
“Mereka terkesan menutupi tidak mematuhi sebagaimana intruksi UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta tidak adanya komunikasi/sosialisasi dengan masyarakat sekitar atas rencana dibangunnya TPST, di area lapangan sepak bola sebagai sarana olah raga kami tersebut,” ungkapnya.
Dalam orasinya, Kahaerudin menyayangkan kepada pihak terkait, yang tidak merespon beberapa permintaannya, terkait dengan proses awal pengerjaan proyek, sekaligus meminta transparansi penggunaan dana desa TA 2015.
Penggunaan dana desa, kata dia seperti yang sudah disampaikan melalui Kuwu Desa Karangsong, namun hingga saat ini, pihaknya tidak menerima sama sekali baik dokumen, surat, maupun lisan secara resmi, dari pihak-pihak terkait.
“Kami warga masyarakat Karangsong, menolak bangunan TPST di lokasi tersebut karena tidak adanya komunikasi dengan masyarakat sekitar serta bukan untuk peruntukannya,” paparnya.
Formak menyerahkan beberapa dokumen yang disampaikan kepada Bupati, DPRD Komisi A dan D, serta di Kejaksaan Negri Indramayu, Isinya meminta kepada pihak terkait untuk segera menyikapi atas segala permasalahan yang ada saat ini. (Didi)