Dua Pengedar Ganja di Indramayu Ditangkap Polisi

  • Bagikan

INDRAMAYU (CT) – Polisi Satuan Narkoba Polres Indramayu, berhasil menangkap dua sindikat yang diduga sebagai pengedar Ganja di wilayah Indramayu.

Keduanya adalah San alias Ompong (36), warga Desa Kertamulya Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu dan Sur alias Wedus (35), warga Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti sebanyak 5 paket besar ganja kering siap edar yang dibungkus kertas koran.

Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki mengungkapkan jika penangkapan mereka berawal saat jajarannya mendapatkan laporan dari warga, yang menyebutkan ada peredaran ganja di wilayah hukum Kecamatan Kandanghaur.

Dari laporan tersebut, kemudian petugas menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang disebutkan, yakni di depan sebuah minimarket di desa Parean girang, kemudian melakukan pengintaian kepada pelaku yang dicurigai akan melakukan transaksi.

“Mencurigai gerak-gerik pelaku, kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil membekuk Dan Sur alias Wedus di lokasi tersebut,” ungkapnya, Kamis (04/08).

Dikatakannya, dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti satu paket kecil ganja kering yang dimasukan dalam bekas bungkus rokok yang disembunyikan di saku celana bagian belakang. Bahkan saat diinterogasi, Wedus mengaku masih menyimpan 3 paket ganja di rumahnya.

“Dari pengakuan pelaku, petugas lalu menggeledah rumahnya hingga ditemukan barang haram tersebut yang disembunyikan di bawah lemari kamarnya,” terangnya.

Selain itu, petugas juga berhasil membekuk pengedar ganja lainnya, yakni San alias Ompong, warga Desa Kertamulya, Kecamatan Bongas. Dia diamankan saat hendak melakukan transaksi barang haram kepada pembelinya.

“San alias ompong berhasil ditangkap petugas saat dirinya sedang menunggu pembeli di tanggul sawah Desa Babakan Wetan, Kecamatan Bongas. Ketika digeledah, ditemukan satu paket besar ganja kering siap edar seharga Rp 1 juta,” paparnya.

BACA JUGA:  Di Indramayu, Harga Kebutuhan Pokok Masih Stabil Paska Kenaikan BBM

Atas perbuatan kedua pelaku, melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (Didi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *