Cirebontrust.com – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Depok Polres Cirebon saat melakukan aksinya di jalur Cirebon-Palimanan, tepatnya di desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Selasa (14/02).
Diketahui kedua pelaku beraksi pada Selasa (24/01) sekira jam 20.30 WIB di jalan raya Cirebon-Bandung atau masuk di desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra melalui Kapolsek Depok AKP Sakur saat gelar perkara mengatakan, Dua pelaku yang berinisial SJ asal Kecamatan Jamblang dan ST warga Kecamatan Depok, mengendarai sepeda motor honda beat warna putih biru tanpa plat nomor.
Kedua Pelaku, lanjut AKP Sakur, mengikuti dan menyalip sepeda motor korban dari sebelah kiri kemudian mengambil tas warna putih milik korban.
“Lalu pelaku melarikan diri, kemudian korban mengejar kendaraan pelaku dan menabraknya sampai terjatuh di depan toko Fotocopy depan Pasar Jamblang, termasuk Desa Kasugengan Lor Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Selanjutnya, lanjut Kapolsek, korban dan pelaku sempat berkelahi dan salah satu pelaku langsung membacok korban dengan senjata tajam, mengenai bagian punggung korban sebelah kiri. Setelah itu pelaku melarikan diri.
“Kedua pelaku berhasil diamankan di kediamanya tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Depok berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebilah badik dan golok,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana maksimal 12 tahun penjara. (Johan)