DPRD Kuningan Sepakat Usulkan Acep Purnama Jadi Bupati

KUNINGAN (CT) –  DPRD Kuningan menetapkan tiga keputusan DPRD, antara lain usulan peresmian dan pemberhentian Bupati Kuningan, Hj. Utje Ch Suganda (alm), usulan peresmian pengangkatan Wakil Bupati Kuningan, Acep Purnama menjadi Bupati Kuningan dan usulan peresmian pemberhentian Wakil Bupati Kuningan, Acep Purnama masa jabatan 2013-2918.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kunigan, Rana Suparman, saat mempimpin rapat Paripurna di gedung DPRD Kuningan. Usulan tersebut, disetujui oleh seluruh anggota DPRD dengan dilakukan penandatangangan berita acara oleh unsur pimpinan DPRD.

“Surat tentang usulan peresmian dan pemberhentian Bupati Kuningan, Hj. Utje Ch SUganda, usulan peresmian pengangkatan wakil Bpati Kuningan, Acep Purnama menjadi Bupati Kuningan dan usulan peresmian pemberhentian Wakil Bupati Kuningan, Acep Purnama masa habatan 2013-2918, secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur dan Mendagri. Besok ke Bandung dan Senin sudah ke Depdagri di Jakarta. Karena atas nama pemerintahan pusat itu harus Mendagri. Nanti ada penugasan khusus siapa yang ke Gubernur dan siapa yang ke Mendagri,” kata Rana.

Ia menambahkan, tidak ada batasan kapan usulan tersebut selesai diproses, namun DPRD berharap ketiga usulan itu bisa diproses secepatnya. “Saya harap bisa dilaksanakan dengan cepat, karena proses kebijakan pemerintah daerah harus terus  berjalan,” kata Rana.

Sementara itu, H. Acep Purnama menjadi Bupati Kuningan dan atas usulan peresmian pemberhentian Wakil Bupati Kuningan, Acep Purnama masa jabatan 2013- 2918, mengatakan ini merupakan mekanisme, siapapun pemimpinnya saya harap Kuningan bisa lebih maju dan kondusif.

“Kebijakan yang tetap kami laksanakan, siap mempertanggungjawabkan, dalam kepemimpinan Kabupaten Kuningan, karena baik Bupati atau Wakil Bupati memiliki tanggungjawab yang sama,” ucapnya.

Untuk pengisian Wakil Bupati sendiri kata Acep, hal itu ada dalam mekanisme partai. Tugas dari Bupati sendiri hanya memberikan masukan atau saran saja.

“Tidak ada hal yang mengatur harus atau tidak harus ada wakil Bupati, jika melihat isyarat dalam Undang-undang, bahwa jabatan Wakil Bupati itu ada,” jelas  Acep. (ipay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *