KUNINGAN (CT) – DPRD Kuningan segera paripurna pemberhentian bupati, hal itu menyusul usai dilaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dilaksanakan di ruang Banmus.
“Dalam rapat tersebut, salah satunya adalah membahas terkait tindaklanjut surat usulan dari Pemerintah Daerah tetang Pemberhentian Bupati. Berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kuningan, membahas tentang agenda di Catur Wulan III, menetapkan hari Rabu sebagai kegiatan pertama di Triwulan III, yaitu Sidang Paripurna Pemberhentian Bupati, Pengangkatan Wakil Bupati menjadi Wakil Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati,” ucap Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman, diruang kerjanya, Senin (09/05).
Rana mengatakan, penetapan agenda nantinya akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) DPRD Kuningan tentang Pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati dan SK Pemberhentian Wakil Bupati.
“Untuk pelantikan Bupati sendiri tidak ada batas waktunya kapan, tergantung kewenangan dari Mendagri. SK dari DPRD ini nantinya akan dijadikan dasar Kementrian Dalam Negeri untuk menjadi SK Definitif Pengangkatan Bupati dan pelaksanaan pelantikan sendiri, itu menjadi wewenang dari Mentri Dalam Negeri Sendiri,” kata Rana. (Ipay)