DPRD Kota Cirebon Sahkan Tiga Raperda

Citrust.id – Pada Rapat Paripurna yang digelar di Griya Sawala, Senin (5/8/2019), DPRD Kota Cirebon menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Tiga Raperda yang disahkan itu, yakni Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Cirebon 2019-2025, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan.

Selain pengesahan tiga Raperda, pada Rapat Paripuran itu juga dibacakan sejumlah penyampaian laporan.

Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon menyampaikan laporan terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan APBD) Tahun Anggaran 2019. Badan Anggaran juga menyampaikan laporan terhadap Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2020.

Selanjutnya disampaikan laporan Panitia Khusus Pembahas Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dan Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah.

Disampaikan juga laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap perubahan atas keputusan DPRD Kota Cirebon Nomor: 188.342/KEP.DPRD-42/2018 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2019. Setelah itu, ditutup dengan laporan kinerja pimpinan DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2014-2019.

Ketua DPRD Kota Cirebon, H. Edi Suripno, SIP, M.Si., mengatakan, pembahasan APBD Perubahan sudah melalui mekanisme. Pihaknya mempercepat mekanismenya karena masa jabatan sehingga yang tidak memungkinkan membahasnya pada periode ke depan. APBDP pun hampir tidak ada belanja sehingga penganggaran tidak banyak perubahan.

“Kami harap, APBD 2020 harus menyesuaikan RPJMD dan visi Walikota, rekonsiliasi anggaran provinsi dan pusat, belanja sektor prioritas serta penurunan dana hibah bansos,” kata Edi.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH, mengutarakan, persetujuan APBD Perubahan tersebut merupakan bukti kesamaan pemikiran.

“Ini hal yang positif karena berlandaskan kepentingan yang lebih besar, yaitu masyarakat Kota Cirebon,” ujar Azis.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Duet Deddy Mizwar Berpeluang Menang di Pilgub Jabar

Ia melanjutkan, Perda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan memberikan manfaat, yakni ketersediaan, sumber utama dan pemanfaatan pangan. Pangan merupakan hal wajib dipenuhi pemerintah demi kedaulatan dan kemandirian.

Sedangkan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Cirebon 2019-2025 merupakan ketetapan bersama akan pentingnya sektor pariwisata.

“Sektor pariwisata harus ditingkatkan dengan melibatkan semua pihak demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Azis. (Haris/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *