Disnakertrans Pernah Penjarakan TKA Ilegal di Kabupaten Cirebon

Cirebontrust.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon mengaku pernah memenjarakan tenaga kerja asing di Kabupaten Cirebon. Pasalnya, perusahaan serta tenaga kerja yang sebagian besar tenaga kerja asing tersebut berstatus ilegal.

Pengawas Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Samadi mengatakan pihaknya berhasil mengungkap perusahaan dan tenaga kerja asing ilegal tersebut pada 2015 lalu. Saat itu pihaknya menemukan dokumen yang dimiliki perusahaan PT Aida Rotan di Kecamatan Plumbon tersebut adalah palsu.

“Itu Direktur utamanya orang Jerman, Direktur operasionalnya juga orang Jerman. Dari dokumen dan izin memperkerjakan tenaga kerja asingnya juga palsu,” ujar Samadi.

Setelah penemuan tersebut, pihaknya melaporkan ke Pengadilan Negeri Sumber. Meskipun sedikit kecewa dengan vonis kepada perusahaaan tersebut, karena hanya dijatuhi hukuman percobaan satu tahun penjara.

Baca juga:

 

Disnakertrans: di Kabupaten Cirebon Ada 164 TKA Berstatus Legal

“Tapi meskipun begitu, kami kan sudah tegas terhadap tenaga kerja asing yang ilegal, kami sudah proses sampai P21,” imbuhnya. (Iskandar)

BACA JUGA:  Tradisi Tang Chie: Sembahyang Onde 22 Desember dan Hari Ibu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *