Dishub Kab. Cirebon Minta Angkutan Transportasi Online Berhenti Operasi

Cirebontrust.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon meminta agar angkutan transportasi online tidak beroperasi di Kabupaten Cirebon. Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Abraham Muhammad mengatakan banyak pertimbangan dan masukan agar angkutan transportasi online di Kabupaten Cirebon berhenti beroperasi.

Menurut Abraham, aturan untuk transportasi angkutan online belum dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Begitu pun di Kabupaten Cirebon, menurutnya belum ada aturan yang jelas untuk mengatur angkutan transportasi online.

“Jadi sebaiknya untuk semua angkutan online di Kabupaten Cirebon berhenti dulu beroperasi. Sebab di Jawa Barat belum ada turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan tentang itu. Minimal sampai ada Surat Edaran dari Gubernur atau Bupati dulu. Jadi sebelum ada itu, ya jangan dulu beroperasi,” kata Abraham seusai memberikan Sosialisasi dan Penyuluhan Ketertiban dan Angkutan di Hotel Sutan Raja, Rabu (23/08).

Abraham juga mengatakan para sopir atau pengemudi angkutan transportasi konvensional di Kabupaten Cirebon semuanya menolak keberadaan angkutan online. Meskipun demikian Abraham mengimbau para sopir untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Kepada sopir dan angkutan online Abraham juga meminta untuk tidak nekat beroperasi.

“Yang online hentikan dulu operasinya, yang konvensional jangan berbuat yang tidak-tidak, jangan main hakim sendiri,” kata Abraham.

Sementara itu salah satu sopir angkutan di Kabupaten Cirebon, Iwan mengatakan keberadaan angkutan online dinilai tidak mempunyai dasar hukum. Hal itu dilihat dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Nah salah satunya soal tarif. Di konvensional sudah jelas tarif itu berdasarkan ketetapan antara sopir Organda dan Dinas Perhubungan, tapi online kan tidak ada. Soal perizinan juga jelas kami ada dari Dishub, online darimana sedangkan kendaraan juga kan uji KIR, online apa uji KIR?,” tandasanya dengan nada bertanya. (Iskandar)

BACA JUGA:  Puluhan Ojek Pangkalan dan Sopir Angkot Kepung Kantor Gojek Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *