Disdukcapil Tambah Kuota Layanan Administrasi Kependudukan

Citrust.id – Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon mulai berjalan normal. Meski demikian, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan saat mendatangi kantor Disdukcapil untuk layanan data kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Atang Hasan Dahlan, menjelaskan, saat PPKM level 4 lalu, pihaknya melayani maksimal 50 orang perhari. Sejak Pemda Kota Cirebon menerapkan PPKM level 3, kini melayani 150 orang perhari.

Masyarakat yang ingin melakukan perbaikan data kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, akta kelahiran dan akta kematian, bisa datang langsung ke kecamatan atau ke kantor Disdukcapil. Atang menjamin perbaikan data kependudukan selesai maksimal sehari.

“Masyarakat yang ingin prosesnya cepat silakan datang ke Disdukcapil. Kalau sudah mengajukan ke kecamatan, sabar menunggu sampai data kependudukan selesai dicetak,” tuturnya, Senin (20/9).

Atang melanjutkan, ketersediaan blanko KTP elektronik masih dalam kategori aman sampai akhir 2021. Blanko yang tersedia saat ini 11.678 keping. Dalam sehari, pihaknya mampu mencetak 200 keping KTP elektronik.

“Yang ingin membuat baru, mengganti status, pindah domisili atau rusak, silakan ajukan ke kami atau ke kecamatan. Akan kami proses secepatnya,” katanya.

Sejak pandemi Covid-19, Disdukcapil mengedepankan pelayanan online bagi masyarakat yang ingin memperbaiki data kependudukan.

“Akta kelahiran dan kematian akan dikirim ke email pemohon, jadi bisa mencetak sendiri. Sedangkan nomor antrean bisa mendaftar di nomor telepon 0812-1333-1862 dengan format ketik NIK#NAMA,” jelas Atang.

Hal ini untuk memberi kemudahan pemohon mengambil antrean dan memperhitungkan waktu datang ke kantor Disdukcapil.

“Nanti akan dibalas oleh admin terkait nomor antreannya. Jadi masyarakat tidak menunggu lama di kantor kami,” tandasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Kondisi Nenek Turiah Memprihatinkan Tinggal di Gubuk Kandang Ayam

Komentar