oleh

Disdukcapil Rekam e-KTP Dua Warga Pengidap Gangguan Jiwa

Citrust.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon melakukan perekaman e-KTP terhadap dua Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Kamis (29/8/2019).

Perekaman e-KTP tersebut dilakukan di kediaman dua ODGJ, yakni di RW 15 Pengampaan, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Petugas Disdukcapil mendatangi rumah 2 ODGJ lantaran mendapat permintaan dari keluarga.

Petugas lapangan Disdukcapil, Meidi Achmad Sahlan, mengatakan, keduanya merupakan kakak beradik dan sudah cukup usia. Kakaknya bernama Idah (33) dan adiknya bernama Dewi (29).

“Keduanya sudah rutin melakukan pengobatan di rumah sakit. Mereka memiliki surat keterangan dari dokter. Selama ini, keduanya mendapat pendampingan dari kader Dinas Kesehatan,” jelas Meidi.

Meski masuk kategori ODGJ, lanjut Meidi, mereka tetap harus dilakukan rekam e-KTP karena itu hak sebagai warga negara Indonesia. Apalagi pihak keluarga sempat mengalami kesulitan setiap berobat ke rumah sakit lantaran belum memiliki e-KTP.

“Semuanya kan harus direkam, apalagi keluarga kesulitan saat mengurus dokumen untuk berobat ke rumah sakit. Syarat untuk berobat salah satunya adalah e-KTP,” tuturnya.

Meidi menambahkan, selama melakukan perekaman e-KTP itu, petugas dari Disdukcapil didampingi kader Dinas Kesehatan. Jika tidak didampingi, dikhawatirkan ODGJ mengalami ketidaknyamanan terhadap orang yang baru dilihatnya.

“Kami selalu minta dampingan apabila merekam ODGJ. Kami punya pengalaman, saat hendak merekam ke rumahnya justru kabur,” katanya. (*)

Komentar