Disdukcapil Kota Cirebon Musnahkan Ribuan KTP-el Rusak dan Invalid

Citrust.id – Menanggapi surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ Tanggal 13 Desember 2018, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon memusnahkan 3.670 keping KTP-el rusak dan invalid, Senin (17/12/2018).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan Sekretaris Daerah Kota Cirebon Asep Dedi.

Plt Kadisdukcapil, Anan Suyipno mengatakan, pemusnahan KTP-el itu salah satunya sebagai antisipasi dan meminimalisir kecurangan dalam Pemilu 2019.

“KTP-el yang rusak maupun invalid kami musnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Anan mengatakan, pihaknya akan menunggu instruksi lanjutan dari Kemendagri jika ke depan ada agenda pemusnahan KTP-el lagi.

Sementara, Sekda Kota Cirebon, Asep Dedi menuturkan, ribuan KTP-el yang dimusnahkan itu sudah tidak berlaku.

“Untuk menghindari timbulnya persoalan, KTP-el tersebut lebih baik dimusnahkan,” ujarnya./dhika

BACA JUGA:  Singaraja Meluap, Dua Kecamatan Kebanjiran, Kantor Desa dan Sekolah Ikut Terendam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *