Dinsosnakertrans Majalengka Periksa Dokumen Tenaga Asing di Sejumlah Perusahaan

  • Bagikan

MAJALENGKA (CT) – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka melakukan pemantauan secara intensif Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Majalengka, termasuk memeriksa dokumen ketenagakerjaannya.

“Saat ini ada 85 tenaga kerja asing yang tersebar di sejumlah perusahaan di Majalengka dan kita periksa IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing), kalau tidak memiliki IMTA bisa dideportasi,” kata Kasi Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kab. Majalengka Sangap Sianturi seusai melakukan inspeksi dokumen TKA, Senin (15/08).

Sianturi mengatakan Izin IMTA yang pertama dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan perpanjangan selanjutnya melalui Disnaker Kabupaten/Kota tempat perusahaan TKA tersebut bekerja.

Sianturi mengungkapkan biaya izin IMTA sebesar 100 US Dollar per bulan dan kalau dikonversi ke rupiah sekitar Rp. 13.600.000 per orang per bulan.

“Izin IMTA ini menjadi potensi PAD bagi Pemda dan saat ini sudah berjalan, kebetulan Pemkab Majalengka sudah memiliki Perda yang mengaturnya,” ujar Sianturi.

Sianturi mengungkapkan 85 TKA tersebut berasal dari India, Malaysia, China, Singapura, Philipina, Taiwan, Thailand, Inggris, Hongkong, Korsel, Korut, Jepang.

“Paling banyak dari China dan Malaysia dan semuanya tenaga ahli dan resmi memiliki IMTA,” ungkapnya.

Adapun rinciannya lanjut dia, di PT Leetex sebanyak 30 TKA, PT Ming Chia sebanyak 9 TKA, PT Sing Weath Textiles sebanyak 3 TKA, PT Wintai sebanyak 3 TKA, PT Bintang Baru Sukses sebanyak 5 TKA, PT Adidas Dinamika Sentosa sebanyak 10 TKA, PT Swift sebanyak 15 orang TKA, PT Visionland Global sebanyak 3 TKA, dan PT Sin Woo Mulia sebanyak 3 TKA serta PT Harapan Global Apparel sebanyak 4 orang TKA. (Abduh)

BACA JUGA:  Lanal Cirebon Bantu Warga Pesisir yang Terdampak Covid-19
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *