Cirebontrust.com – Tim Pokja Penindakan UPP Saber Pungli Kabupaten Cirebon bersama Tim Pendukung Penindakan Satuan Reskrim Polres Cirebon melakukan penangkapan terhadap Kuwu Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon berinsial HM, Rabu (01/03).
Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra menjelaskan, kronologi penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terhadap adanya pungutan biaya verifikasi tanah sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per bidang oleh HM.
Saat ditangkap, HM mengakui adanya pungutan tersebut setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai penampung aspirasi masyarakat melakukan klarifikasi secara resmi dengan pihak Pemdes Palimanan Barat, dibuktikan adanya surat klarifikasi nomor 140/05/BPD/XI/2016 tertanggal 25 November 2016, kemudian dengan surat nomor 140/06/BPD/XII/2016 tertanggal 19 Desember 2016 untuk dievaluasi.
Dalam pertemuan tersebut, jumlah uang hasil pungutan kepada masyarakat berdasarkan data yang berhasil diperoleh BPD mencapai Rp51 juta. Namun HM hanya bisa menunjukan uang sebesar Rp26 juta.
Hingga berita ini dinaikkan, HM tengah dilakukan pemeriksaan di Polres Cirebon bersama barang bukti yakni sejumlah uang dan berkas pembayaran iuran dari masyarakat. (Sukirno Raharjo)