Dikaitkan dengan Kasus Vina, Ini Tanggapan Redbox Barbershop

  • Bagikan
Dikaitkan dengan Kasus Vina, Ini Tanggapan Redbox Barbershop
Kuasa hukum Redbox Barbershop, Sharmila (kanan), bersama pemilik Redbox Barbershop, Gunawan Suwandi (kiri), saat memberikan klarifikasi, Minggu (19/5/2024). (Foto: Haris/Citrust.id)

Citrust.id – Redbox Barbershop dikaitkan dengan kasus Vina oleh para netizen. Di media sosial, netizen menyebutkan, salah satu DPO kasus Vina adalah karyawan Redbox, yakni Prima Rayyi Sona.

Ada pula netizen yang beranggapan, Prima Rayyi Sona adalah pemilik Redbox dan anak mantan bupati Cirebon yang menjadi DPO kasus Vina.

Menanggapi itu semua, Redbox Barbershop, melalui kuasa hukumnya, Sharmila, memberikan klarifikasi.

Sharmila menjelaskan, pemilik Redbox yang sebenarnya adalah Gunawan Suwandi. Ia mengakui, di Redbox memang ada yang bernama Prima Rayyi Sona.

“Prima Rayyi Sona bekerja sebagai barberman, bukan pemilk Redbox. Pemilik Redbox adalah Gunawan Suwandi,” ujar Sharmila, Minggu (19/5/2024).

Sharmila memaparkan, Prima Rayyi Sona bekerja di Redbox sejak tahun 2021. Proses rekruitmennya sudah sesuai standar Redbox.

Pihak Redbox sudah mengecek CV lamaran kerja Prima, beserta dokumen lampirannya, seperti KTP, ijazah, daftar riwayat hidup, dan lain-lain.

Tak hanya itu, pihak Redbox juga sudah mengecek kartu keluarga dan akte lahir Prima Rayyi Sona. Pemilik Redbox pun sudah mengunjungi rumah Prima dan bertemu orang tuanya.

“Orang tua Prima bukanlah mantan bupati Cirebon, seperti yang disebutkan netizen. Prima yang kami maksud juga bukan DPO kasus Vina,” ucap Sharmila.

Ia melanjutkan, brand Redbox sudah dikenal masyarakat luas. Opini yang mengkaitkan Redbox dengan kasus Vina sangat merugikan Redbox.

Sharmila meminta netizen agar lebih bijak menggunakan media sosial dalam menanggapi kasus Vina.

“Kami mohon netizen lebih bijak menggunakan media sosial. Biarlah pihak kepolisian bekerja mengungkap kasus ini,” katanya.

Ia mempersilakan pihak kepolisian untuk memproses, apabila ke depan bukti-bukti hukum kasus Vina mengarah ke Prima Rayyi Sona.

“Silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak akan menghalangi,” pungkas Sharmila. (Haris)

BACA JUGA:  Operasi Lilin Lodaya 2017, Polres Majalengka Peringkat Pertama se-Jabar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *