Dijanjikan Kerja di PDAM Indramayu, Warga Eretan Diduga Jadi Korban Penipuan hingga Ratusan Juta

INDRAMAYU (CT) – Seorang warga asal Indramayu diduga menjadi korban penipuan, dengan dijanjikan akan bekerja sebagai karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Ayu Indramayu, dengan membayar ratusan juta rupiah, Jumat (19/08).

Diketahui, korban tersebut adalah Ani Nuryati (25), warga Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Dirinya diduga ditipu oleh oknum yang mengaku pegawai PDAM  Indramayu tersebut.

Pasalnya, selang dua tahun setelah uang diterima oleh oknum PDAM bersama dua rekannya, korban tak juga bekerja di tempat tersebut. Para pelaku yakni AS dan dua rekannya, AT dan CMI yang diketahui dia adalah seorang mantan kuwu.

Orang tua korban, Catu (54) menuturkan, penipuan tersebut terjadi setelah dua tahun tidak ada kabar, jika anaknya, Ani Nuryati, yang didaftarkan sebagai calon pegawai PDAM Tirta Dharma Ayu Indramayu tidak ada kejelasan dari AS, AT dan CMI. Padahal sebelumnya, AS menjanjikan akan menempatkan anaknya tersebut sebagai karyawan di PDAM, asalkan membayar sejumlah uang. Keinginan tersebut langsung diturutinya dengan membayar uang sebesar Rp 100 juta, yang dibuktikan dengan kuitansi bermaterai.

“Waktu itu AS datang ke rumah bersama seseorang yang mengaku orang dekat bupati Indramayu berinisial AT, warga Desa Tulungagung Kecamatan Kertasemaya. Dan tak lama kemudian, saya langsung menyerahkan uang. Kemudian mereka menjanjikan SK Dirut PDAM yang akan segera dikeluarkan,” ungkapnya, Jumat (19/08).

Namun setelah tiga bulan berselang, Catu mencoba untuk menagih SK yang dijanjikan tersebut yang tidak ada kejelasan. Dan oleh pelaku, korban diberikan beberapa lembar kertas yang berisi tentang SK. Setelah dikonfirmasi ke pihak PDAM, ternyata anaknya tersebut tidak terdaftar di perusahaan milik pemkab Indramayu ini. Dan diduga SK yang diberikan tersebut palsu.

“CMI, mantan kuwu ini mengaku sebagai orang dekat kepercayaan bupati Indramayu, lalu AS, meminta uang sebesar Rp 80 juta dan biaya administrasi sebesar Rp 25 juta. Sehingga total menjadi Rp 205 juta,” terangnya.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban menagih janji kepada keduanya. Hanya saja pelaku selalu berkilah bahwa belum ada peluang untuk posisi anaknya yang akan ditempatkan di PDAM Tirta Darma Ayu. Pernyataan tersebut membuat Catu curiga hingga dirinya menagih kepada AS dan CMI.

“Saya sempat meminta kejelasan tentang anak saya kepada mereka, karena uang yang saya berikan secara lunas sudah mereka terima. Hanya saja mereka selalu berjanji dengan mengulur-ulur waktu. Kalau tidak ada itikad baik, saya akan mengadukan kepada pihak berwajib,” tandasnya. (Didi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *