Citrust.id – Y (43), warga Kecamatan Panyingkiran, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka karena membawa kabur motor orang. Peristiwa itu berlangsung saat pelaku Y dan korban bernama Nana Rusdiana, warga Ujungjaya, berada di rumah makan di Kelurahan Tonjong, Kamis (20/8).
Pelaku meyakinkan korban, bahwa teman pelaku akan memberikan uang DP pembelian paralon sebesar Rp40 juta. Korban tergiur, pelaku lalu beralasan akan mengambil DP tersebut.
Pelaku menyuruh korban untuk menunggu di rumah makan, setelah itu meminjam kendaraan korban. Merasa dirinya ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Kami melakukan pengintaian selama tiga bulan, Berdasarkan informasi dari saksi, pelaku lalu diamankan di pinggir jalan raya Cikebo,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Selasa (8/12).
Y dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Abduh)