MAJALENGKA (CT) – Kejadian menggemparkan terjadi di jalan Tato Kebun Tebu desa Sumberkulon Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka ketika ditemukan seseorang dalam keadaan terikat pada tangannya menggunakan tali plastik warna kuning serta mulut dan mata tertutup lakban hitam.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid, SIK korban ditemukan oleh Kardi bin Tamar pekerjaan Kadus warga Desa Sumberkulon Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka serta saudara Madi satpam PG Jatitujuh warga Pesa Pilangsari Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka.
AKBP Yudhi menjelaskan orang tersebut setelah ditanya mengaku bernama Enceng bin Narkim pekerjaan karyawan PT Putra Saluyu Pamulihan Sumedang, alamat Kamp. Cibogo Ds. Sindang Sari Kec. Sukasari Kab. Sumedang.
Korban mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Minggu 15 Mei 2016 pukul 04.00 WIB di jalan raya Bandung-Cirebon betulan wilayah Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka.
“Pelaku diperkirakan 8 orang laki-laki, tidak dikenal, berbicara bahasa Sunda logat Jawa, menggunakan R4 avanza hitam plat nopol tidak diketahui dan terlihat 2 orang menbawa sajam sejenis pisau panjang sekira 20cm,” jelas AKBP Yudhi, Senin (16/05).
Kronologis kejadian lanjut dia, korban dalam perjalanan sendirian menggunakan R6 colt diesel Mitsubisi warna Kuning nopol Z 9524 AA dari Tegal dengan tujuan Pamulihan Sumedang membawa barang peralatan konstruksi berupa pipa 57 batang ukuran 1,5 inch panjang 3 meter, pipa holo/persegi ukuran 5×5 cm panjang 3 meter jumlah lupa, besi U-head 400 buah dan besi jack base 200 buah.
Sekira di pinggir jalan daerah jatiwangi depan bangunan SMP korban beristirahat, sekira 15 menit kemudian pintu mobilnya di gedor dan dibuka paksa oleh 4 orang pelaku lalu korban diseret dan disuruh diam, lalu dimasukkan ke dalam mobil Avanza pelaku.
Korban lalu kaki dan tangan korban diikat serta mata dan mulut ditutup lakban, korban dibawa pergi entah kemana.
Belakangan diketahui setelah korban ditinggalkan pelaku di area kebon tebu Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kab. Majalengka.
AKBP Yudhi mengatakan barang yang diambil selain peralatan konstruksi milik PT Putra Saluyu adalah barang milik korban berupa dompet warna coklat berisi KTP, Sim B1 umum, kartu ATM Bank Mandiri, STNK R2 Vixion dan uang tunai Rp.3 jt, 1 unit hp nokia warna hitam dengan nomor 085320104720.
“Akibat yang dialami korban yaitu merasa sakit akibat ikatan pada pergelangan tangan, sakit pada pinggul kanan dan telah dilakukan pemeriksaan di puskesmas jatitujuh. Kerugian materi sekira Rp. 300 juta,” ungkapnya. (Abduh)