Di Hadapan Majelis Hakim, Rakim Akui Bukan Orang Tua IE

Citrust.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Bandung menggelar sidang di tempat terkait keabsahan buku nikah. Sidang diadakan di Hotel Bentani Cirebon, Jumat (22/1).

Dalam persidangan itu, Rakim yang selama ini diklaim FS sebagai orang tua IE, hadir sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, Rakim mengakui, IE bukan anak kandungnya, melainkan rekan bisnis. Rakim juga mengakui, pernikahan IE dan FS berlangsung di rumahnya di Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu.

“Saya bukan ayah kandung IE, hanya kawan rekan bisnis pakan ternak. Kalau menikah, benar berlangsung di rumah saya,” kata Rakim.

Sementara, saksi lainnya, yakni Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Desa Setu Patok, Somadi, mengatkan, pihaknya hanya mencatat keterangan yang diberikan oleh penghulu atau lebe almarhum Sobari. Selain itu, Somadi mengakui, pencatatan itu tidak didasari dokumen apapun layaknya seseorang yang akan menikah.

“Saya hanya suruh mencatat sesuai keterangan penghulu atau lebe. Saat itu, tidak ada dokumen apapun terkait siapa yang mau menikah. Kata penghulu catat, ya saya catat,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum IL, Razman Arif Nasution, menegaskan, kedua saksi, Rakim dan Somadi, sudah memberikan keterangan di depan majelis hakim. Saksi Rakim sudah mengaku, ia bukan orang tua kandung IE. Itu diperkuat surat keterangan dari Kuwu Desa Setu Patok.

“Jelas sudah, Rakim sudah mengakui bukan orang tua IE. Kenapa bisa, IE bin Rakim ada dalam dokumen buku nikah? Ini jelas ada rekayasa dan cacat secara administrasi. Beberapa kesaksian Rakim juga tidak terbuka. Ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya

Sementara, lanjut Razman, saksi lainnya, Somadi mengatakan, awalnya pernah didatangi oleh Rakim, tetapi kemudian berubah memberikan keterangan hanya kedatangan surat. Pada surat tersebut tertulis, menikahkan dan mencatat. Selain itu, Somadi juga membuat surat pernyataan, bahwa pihaknya sudah dibohongi oleh Rakim atau yang akrab disapa Pak Le.

“Somadi ini memberikan keterangan berbelit-belit. Kalau tidak jujur dalam memberikan kesaksian di depan majelis hakim, bisa kami laporkan memberikan kesaksian palsu. Tadi dia juga teriak-teriak bilang, siapa yang enak siapa yang susah? Nah, kalau dia merasa terpojok, tinggal jujur saja. Siapa yang menyuruhnya?” ujar Razman.

Razman juga merasa ada kejanggalan lain. Dari pengakuan Somadi, saat itu tidak koreksi data-data yang diserahkan oleh Rakim, termasuk saat meminta tanda tangan kuwu. Langsung ditandatangani tanpa melakukan koreksi terlebih dahulu.

“Ini janggal. Masa ada orang mau nikah, datanya tidak dikoreksi. Siapa yang mau nikah jadi tidak tahu. Begitu juga kuwunya. Diminta tanda tangan langsung teken saja. Tidak koreksi lagi. Jadi dia lihat, saat IE menikah, di sampingnya ada Rakim. Jadi dicatat, IE bin Rakim. Masa iya begitu kerjanya?” ujarnya.

Menurut Razman, kesaksian dari Rakim sudah membuktikan, kalau buku nikah FS dan IE cacat administrasi. Termasuk dalam pencatatan KUA, karena IE bukan bin Rakim, seperti data yang diklaim pihak FS. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *