Demi Adipura, Puluhan Kios Usang Dibongkar Satpol PP

MAJALENGKA (CT) – Kios liar di sepanjang ruas jalan Majalengka-Kadipaten dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka, Kamis (4/12) karena dianggap menganggu keindahan kota. Pembongkaran juga dilakukan terkait penilaian adipura.

Ketika razia dilakukan, kondisi kios-kios tersebut sebagian masih dipergunakan pedagang berjualan makanan dan buah-buahan, ada pula kios yang sudah ditinggalkan pemiliknya, namun sewaktu-waktu mereka kembali berdagang, karena mereka hanya pedagang musiman seperti halnya ketika musim semangka, jambu, atau mentimun.

Seperti yang terjadi di Blok Sentral, Desa Leuwiseeng, Kecamatan Panyingkiran. Di sana ada beberapa kios kosong yang biasanya dipergunakan untuk berjualan semangka yang terpaksa dibongkar Satpol PP dengan alasan kumuh dan ditinggalkan pemiliknya.

Di tempat lainnya, sejumlah kios masih dipergunakan namun juga di bongkar karena alasan kondisi kios sudah usang, sehingga menganggu keindahan. Para pedagang yang masih menempati kios terpaksa menerima pembongkaran tersebut.

Kayu dan bambu bekas kios bongkaran diangkut menggunakan dum truk milik Dinas Kebersihan Kabupaten Majalengka.

Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum, Satpol PP Akbar S. Harto menyatakan, pembongkaran tersebut dilakukan hanya terhadap kios-kios yang sudah usang, sedangkan kios yang masih nampak layak tetap dibiarkan berdiri meski dalam kondisi kosong. Sebaliknya kios yang masih ditempati namun kondisinya rusak tetap di bongkar.

“Ada beberapa pemilik kios yang menerima saran kami untuk dibongkar dan mereka akan memperbaikinya kembali,” ujar Akbar. (CT-110)

BACA JUGA:  Buru Narkoba, Polres Cirebon Kota Razia Indekos dan Tempat Hiburan

Komentar