Citrust.id – Selama periode akhir Maret hingga awal April 2018, jajaran Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota telah menciduk delapan penyalahguna narkotika.
Para penyalahguna narkotika yang kini jadi tersangka itu berinisial A, AD, AN, RAY, BBS, PH, AAL, dan DS.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasat Narkoba AKP Achmad Gunawan, mengungkapkan, polisi telah mengamankan barang bukti sabu dan narkotika jenis daun ganja kering.
Untuk narkotika jenis sabu diamankan total sebanyak 27 paket dengan berat 30,74 gram. Sedangkan narkotika jenis ganja kering total ada tiga paket seberat 54.16 gram.
“Berdasarkan daerah penangkapan, para tersangka diduga merupakan jaringan berbeda dalam peredaran narkotika ilegal,” ungkap AKBP Roland, Kamis (05/04).
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. /haris