Citrust.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon senantiasa imbau masyarakat untuk disiplin, terutama saat melintasi perlintasan sebidang.
Hal itu menilik kejadian pada Sabtu (30/9/2023) pukul 14.15 WIB. KA 124 (Bangunkarta) relasi Pasar Senen-Jombang tertemper truk nopol T 8130 ZW di KM 133 + 4 Jalur Hulu Petak, Jalan Cipunegara-Haurgeulis.
Kejadian itu menyebabkan satu orang meninggal dunia. Korban berinisial J, 15 tahun, warga Dusun Kiarapayung. Korban dibawa kepolisian setempat.
“PT KAI Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada. Selain itu, lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” jelas Ayep Hanapi, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.
Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 menyebutkan, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain, serta mendahulukan kereta api
Sementara, sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pasal 6 ayat 1 menyebutkan, pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan, karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu, pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Ayep.
Pintu perlintasan kereta api juga merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan. Seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “Stop” yang telah terpasang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat. Pengendara pun wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang, apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.
Pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.
“Untuk itu, masyarakat kami imbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” pungkas Ayep Hanapi, Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon. (Haris)
Komentar