Ilustrasi
CIREBON (CT) – Pemerintah Jokowi-JK tak pernah lelah melakukan sosialisasi aturan tax amnesty atau pengampunan pajak. Hal ini dilakukan untuk menyerap dana repatriasi sebanyak mungkin, yang nantinya bisa digunakan untuk pembangunan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengklaim, sejak dibukanya tax amnesty pada 18 Juli lalu, sudah ada beberapa dana repatriasi dari luar yang masuk ke dalam negeri. Namun, dia tidak membocorkan dari mana asal negaranya.
Menurutnya, jika negara asal repatriasi tidak terlalu penting. Saat ini yang harus dilakukan pemerintah adalah meningkatkan dana repatriasi dari luar tersebut. Selain itu, pihaknya optimis jika pemerintah bisa memenuhi target dana repatriasi yang masuk sebesar Rp1.000 triliun dan aset yang di deklarasikan mencapai Rp4.000 triliun. (Net/CT)