Curi Motor Tetangga, JN Diamankan Polisi

Citrust.id – Seorang sopir, JN (28) warga Desa Gunungmanik, Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka ditangkap Polisi setelah nekad mencuri motor milik tetangganya sendiri.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, mengatakan, JN melakukan pencurian pada Selasa 4 Desember 2018 sekira pukul 04.00 WIB di halaman rumah korban AN tetangganya sendiri. Motor yang dicuri yaitu Yamaha Vega ZR Nopol E 2184 XB warna biru.

“Awalnya korban memarkir kendaraan di pekarangan rumahnya. Setelah itu, sepeda motornya raib. Diduga ada yang mencuri,” ungkap Kapolres saat ekspos di Mapolres Majalengka, Rabu (6/3/2019).

Dikatakan dia, setelah dilakukan penyelidikan, didapati informasi tersangka memakai sepeda motor Yamaha Vega ZR yang sudah dipreteli. Kendaraan itu sama dengan sepeda motor milik korban yang hilang.

“Selanjutnya dilakukan pengecekan dan dicocokan sepeda motor tersebut dengan STNK dan BPKB milik korban. Ternyata cocok. Tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR langsung diamankan,” tukasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Resahkan Warga, Belasan Anggota Geng Motor Diamankan Petugas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *