Citrust.id – Rencana adanya manajemen dan rekaya lalu lintas dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cirebon, Dinas Perhubungan (Dishub) sudah menyusun titik lokasi dan pengaturan di 5 ruas jalan.
Pertama, untuk Jalan Kartini akan diberlakukan pada pukul 13.00 – 22.00 WIB, yaitu dari arah simpang empat Gunungsari menuju Kejaksan.
Kedua, Jalan Siliwangi bagian selatan. Pemberlakuan penutupan ruas jalan mulai pukul 13.30-18.00 WIB. Skemanya, penutupan dari arah simpang 4 Kejaksan menuju Pusat Grosir Cirebon (PGC).
Ketiga, Jalan Pasuketan, akan diberlakukan penutupan ruas jalan mulai pukul 13.00-18.00 WIB, pada lajur dari arah BAT menuju Pekiringan.
Keempat, Jalan Nyi Mas Gandasari atau pertigaan Jalan Gudang. Penutupan jalan akan dilakukan pada pukul 13.00-18.00 WIB. Petugas akan menutup jalan dari arah Kesambi menuju Sukalila Selatan.
Kelima, Jalan Cipto Mangunkusumo. Kawasan Tertib Lalu Lintas ini akan ditutup mulai pukul 15.00-22.00 WIB. Penutupan akan dilakukan di perempatan, baik dari arah Jalan Pemuda arah Jalan Cipto maupun Sunyaragi menuju Gunungsari.
Kepala Dishub Kota Cirebon, H Yoyon Indranyana ST menjelaskan, ada beberapa penutupan ruas jalan yang bersifat temporer, terutama ruas jalan yang ramai aktivitas masyarakat.
“Ada penutupan secara temporer beberapa ruas jalan kota, untuk lebih mengefektifkan PSBB,” katanya. (Aming)