Calon Pekerja Migran Desak Polres Ciko Segera Tangkap Pelaku Penipuan

Citrust.id – Para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) desak Polres Cirebon Kota segera menangkap ED dan DY, yang diduga telah melakukan penipuan terhadap ratusan CPMI.

Terkait hal itu, sejumlah CPMI pun mendatangi Polres Cirebon Kota, Kamis (7/9/2023).

Kuasa hukum dari Maps Lawyers Indonesia, Nurita, SH, mengatakan, ia bersama para calon pekerja migran, telah menemui pihak Polres Cirebon Kota.

”Hasil pertemuan, pihak kepolisian berjanji akan segera memproses kasus ini. Alhamdulillah, sudah masuk ke tahap penyidikan. Kita tunggu nanti hasilnya,” ujarnya.

Menurut Nurita, polisi lamban dalam menanangani kasus itu. Padahal, pihaknya sudah menyerahkan alamat lengkap, berikut dengan keberadaan ED di Cirebon, Indramayu, dan Jakarta.

“Atas dasar itu, kami mendatangi Polres Cirebon Kota, serta meminta polisi segera menangkap pelaku dan memasang police line di rumah pelaku. Kami juga meminta polisi mengambil berkas milik calon pekerja migran di rumah pelaku, untuk dikembalikan ke pemiliknya,” ucapnya.

Nurita menambahkan, pelaku telah menipu 300 calon pekerja migran dari berbagai daerah. Kerugian masing-masing antara Rp50 juta sampai Rp100 juta.

“Ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga. Kasihan nasib calon pekerja migran yang gagal berangkat ke Polandia,” katanya.

Sementara itu, salah satu calon pekerja migran, Dasmo, warga Indramayu, mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp100 juta kepada pelaku untuk memberangkatkan anak dan saudaranya kerja di Polandia.

“Total sudah setor Rp100 juta ke ED,” ungkap Dasmo.

Dasmo tergiur tipu daya pelaku yang menjanjikan keluarganya kerja di pabrik pengolahan ikan di Polandia dengan gaji Rp15 juta perbulan.

Uang hasil menjual emas dan berhutang ke tetangga ia lakukan, agar keluarganya bisa sukses di luar negeri. Bahkan, CPMI telah menyerahkan surat penting kepada pelaku sebagai jaminan.

BACA JUGA:  Polres Cirebon Kota dan Pemkot Bantu Korban Rumah Ambruk

“Ancamannya, kalau tidak menitipkan KK, KTP, ijazah, sampai buku nikah untuk jaminan, kedutaan besar Polandia akan mencoret,” terang Dasmo.

Dasmo hanya menuntut surat-surat penting dikembalikan, agar anak dan keluarganya bisa mencari pekerjaan kembali.

“Minimal, surat kembali ke kami. Biar kami bisa mencari pekerjaan lain,” tandasnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *