Citrust.id – Tahapan Pilkades Serentak di Kabupaten Kuningan memasuki tahapan penjaringan calon kades. Dalam tahapan itu, para bakal calon kades dituntut untuk melengkapi berkas persyaratan. Di antaranya harus bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat berwenang.
Persyaratan tersebut tercantum dalam Perda Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2015 yang telah dirubah beberapa isinya dengan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Untuk melengkapi persyaratan itu, para bakal calon kades melakukan tes urine. Pelaksanaan tes urine dilakukan secara roadshow oleh BNN Kuningan yang bekerjasama dengan Panitia Pilkades Kabupaten di beberapa kecamatan secara bergiliran.
Dari pelaksanaan test urine tersebut, beberapa bakal calon kades banyak mempertanyakan peruntukan besaran biaya yang dibebankan kepada mereka.
Seperti yang diungkapkan seorang bakal calon kades dari Kecamatan Lebakwangi. Dirinya sangat ingin mendapat kejelasan tentang biaya sebesar Rp350 ribu yang dikeluarkannya saat akan mengikuti tes urine.
“Meski keberatan, saya mau apa lagi karena butuh surat keterangan bebas narkoba. Tapi jika menghitung jumlah calon kades se-Kuningan, saya kira biaya itu sangat besar. Apa benar untuk tes urine harganya segitu?” ketus calon kades dari Kecamatan Cilimus.
Ia memperkirakan besaran biaya untuk tes urine satu kabupaten lebih dari Rp200 juta. Ia mempertanyakan kemana larinya anggaran sebesar itu.
“Hitung saja, ada 203 desa. Jika satu desa ada 3 calon saja rata-rata, ada 609 calon kades. Maka jika dikalikan bisa mencapai Rp213 juta lebih,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kuningan, Edi Heryadi, meyakinkan, untuk tes urine di tempatnya tidak dipungut biaya. Namun, untuk pembelian peralatan tes urine memang harus dibeli.
“Kami tidak memungut biaya. Hanya mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba,” terangnya.
Ia juga tidak menampik ada biaya operasional dan makan yang disediakan para camat tempat dilaksanakannya tes urine kepada petugasnya. (Ipay)