Bupati Majalengka Intruksikan Karaoke BS Segera Ditutup

Majalengkatrust.com – Bupati Majalengka, H Sutrisno memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka, untuk menyegel dan menutup tempat Karaoke BS yang berada di Jalan KH. Abdul Halim Majalengka, karena tidak beirizin dan menyalahi aturan jam operasional.

Bupati mengatakan, tindakan tegas perlu dilakukan oleh pemerintahan, agar tempat hiburan malam beroperasi sesuai aturan dan etika yang sesuai dengan budaya masyarakat Majalengka yang dikenal agamis.

Tempat hiburan yang tidak lagi mengantongi izin resmi dan terbukti menyediakan miras dan bahkan yang lebih mengejutkan lagi, kata Bupati, berdasarkan laporan GMBI, bahwa di tempat hiburan tersebut menyediakan Pemandu Lagu (PL).

Apa lagi, lanjut Sutrisno, tempat hiburan tersebut berada di jalan sebuah mendapat penghargaan yang dinamakan Jalan KH. Abdul Halim, sebagai pendiri PUI yang sudah menjadi pahlawan Nasional. Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada siapa pun dan dari mana pun, untuk menghargai dan menghormati itu.

“Oleh karenanya, kami perintahkan karaoke BS secara totalitas untuk ditutup dan tak akan diberikan izin, kecuali tempat hiburan BS yang berada di Jatiwangi, sepanjang aturan dan persyaratan dipenuhi serta tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ungkap Bupati, saat menggelar audiensi bersama GMBI Distrik Majalengka, di Pendopo Majalengka, Selasa (22/11).

Selain itu, kata Bupati, pihaknya juga memerintahkan kepada Satpol PP untuk menindaklanjuti tempat karaoke PJ, karena berdasarkan laporan juga melakukan aktivitas yang sama.

“Maka jika terbukti di tempat karaoke tersebut, adanya penjualan miras maupun penyediaan PL, maka juga harus ditutup,” papar Bupati.

Sementara itu, menurut Sekjen II GMBI Distrik Majalengka, Tarkim Budiarto, alasan pihaknya meminta Pemerintah Daerah Majalengka agar menutup karaoke BS tersebut, selain tempat hiburan itu tak berizin juga kehadiran karaoke ini adanya dampak sosial kepada masyarakat, bahkan hingga pernah beberapa kali terjadi keributan yang tidak lain karena adanya pengaruh Miras.

BACA JUGA:  Hari Pertama Ramadan, Polres Majalengka Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Selain itu, menurut Tarkim, Karaoke BS ini juga sudah merugikan Pemda karena tidak ada pajak masuk selama beroperasinya.

“Kami sangat mengapresiasi ketegasan pemerintah daerah, dalam hal ini pak Bupati. Akhirnya tuntutan kami disetujui untuk memerintahkan tempat hiburan BS tersebut untuk di tutup,” pungkas Dia. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *