Citrust.id – Sejak diterapkan oleh BPJS Kesehatan pada 15 Agustus lalu, fase uji coba sistem rujukan online diperpanjang hingga 31 Oktober 2018. Sistem rujukan online merupakan salah satu upaya terbaru yang dilakukan BPJS Kesehatan guna mengoptimalkan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Sistem rujukan online diharapkan dapat memberikan kemudahan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan peserta dalam memperoleh manfaat layanan kesehatan. Seiring perkembangannya, BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai penyempurnaan terkait pelaksanaan sistem rujukan online.
Banyak masyarakat yang telah merasakan manfaat sistem rujukan online, salahsatunya Muadi, 40 tahun, warga Desa Karangasem, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Muadi merupakan peserta JKN-KIS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia bekerja sebagai buruh di Kabupaten Cirebon.
Saat memeriksakan sakit yang diderita anaknya di Rumah Sakit Budi Asta, Kota Cirebon, Muadi merasakan manfaat, kenyamanan dan kemudahan menggunakan sistem rujukan online. Ia bersyukur dirujuk ke RS secara otomatis. Pasalnya, ia tidak menghadapi antrean yang padat. Hal yang membuat dia nyaman adalah jadwal praktek dokter yang tepat waktu.
“Dengan adanya sistem rujukan online, kini pelayanan di rumah sakit jadi lebih nyaman. Kami pun tidak perlu antre lama, ungkap Muadi, Senin (29/10).
Muadi menuturkan, siatem rujukan online mudah dan praktis. Dikarenakan rujukan yang diterapkan sudah online ke RS, ia tidak takut lagi jika surat rujukannya tertinggal. Ia tidak perlu bolak-balik membawa surat rujukan dari puskesmas. Apalagi jarak tempat tinggalnya ke rumah sakit tempat anaknya dirujuk cukup jauh.
Muadi berharap dengan adanya sistem rujukan online BPJS kesehatan terus meningkatkan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS. Dengan demikian penyelenggaraan program JKN-KIS makin optimal.
“Terimakasih BPJS Kesehatan,” katanya. /haris