BPJS Kesehatan Cirebon Sosialisasikan Digitalisasi Klaim FKTP

Citrust.id – Dalam rangka meningkatkan mutu layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, serta Kabupaten Indramayu, adakan pertemuan dengan 424 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Cirebon secara daring dan luring, Kamis (8/8/2024).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi pelayanan yang diberikan oleh FKTP kepada seluruh peserta JKN. Selain evaluasi, dilakukan juga sosialisasi tentang digitalisasi pengajuan Klaim Non-Kapitasi FKTP di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Cirebon.

Pps Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Dwi Erdiana, menjelaskan, dalam penyelenggaraan Program JKN, FKTP sebagai garda terdepan dalam memberikan kontak pertama bagi peserta JKN memiliki peran yang sangat penting. Dengan semakin bertambahnya jumlah peserta JKN di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Cirebon yang saat ini telah mencapai 5.932.041 jiwa, dapat meningkatkan jumlah pemanfaatan pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan.

Meningkatnya pemanfaatan pelayanan tersebut, tentu tidak lepas dari potensi terjadinya kesalahan administrasi pengajuan Klaim Non Kapitasi yang dilakukan oleh FKTP.

“Seiring dengan perkembangan dunia digital, sistem teknologi informasi harus dapat mengubah sistem dari yang dulunya manual menjadi serba digital. Digitalisasi pengajuan klaim menjadi salah satu solusi bagi FKTP untuk mempermudah pengajuan Klaim Non Kapitasi FKTP ke BPJS Kesehatan,” ujar Dwi.

Dwi mengungkapkan, secara umum dalam digitalisasi pengajuan Klaim Non Kapitasi, FKTP yang mengajukan klaim diwajibkan melengkapi administrasi umum dan khusus. FKTP nantinya mengajukan klaim berupa elektronik/soft file (berkas hard file tidak perlu dikirim ke BPJS Kesehatan) dan FKTP diwajibkan mengisi tautan absensi setelah proses unggah soft file klaim berhasil.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan kemudian menerima soft file klaim dan melakukan proses pengecekan kelengkapan berkas. Jika berkas administrasi yang diajukan oleh FKTP sudah lengkap dan sesuai, maka akan dilakukan proses verifikasi oleh petugas di BPJS Kesehatan. Setelah proses verifikasi oleh petugas BPJS Kesehatan selesai, FKTP dapat menyetujui hasil verifikasi sehingga terbit lembar umpan balik.

BACA JUGA:  Pengguna CAPD Sangat Bersyukur Ada Program JKN-KIS

Setelah itu, FKTP mengunggah soft file lembar aktifitas klaim, surat pengajuan klaim, kuitansi bermaterai, surat pertanggung jawaban mutlak, berita acara serah terima klaim, formulir pengajuan klaim, dan lembar umpan balik kepada BPJS Kesehatan, serta mengirimkan hard copy-nya ke BPJS Kesehatan. Klaim kemudian akan dilakukan pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo.

Menurut Dwi, selain bertujuan untuk memudahkan pengajuan klaim, digitalisasi pengajuan Klaim Non Kapitasi FKTP dapat meminimalisir berkas klaim yang dibuat serta diserahkan ke BPJS Kesehatan. Manfaat lain dari digitalisasi pengajuan Klaim Non Kapitasi FKTP yaitu dapat meningkatkan kepastian pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan.

Selain itu, dengan diimplementasikannya digitalisasi pengajuan Klaim Non Kapitasi, FKTP memiliki catatan riwayat pelayanan peserta secara digital sehingga mempercepat proses verifikasi, dan pembayaran pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.

“Pelaksanaan digitalisasi pengajuan Klaim Non Kapitasi FKTP ini akan dilakukan pemantauan serta dievaluasi secara berkala untuk mengukur dampak bagi FKTP. Semoga digitalisasi pengajuan Klaim Non Kapitasi FKTP ini dapat semakin mempermudah FKTP dalam proses pengajuan klaim, sehingga FKTP dapat lebih mengutamakan pemenuhan sarana prasarana serta peningkatan kualitas layanan bagi Peserta JKN itu sendiri,” ucap Dwi.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Titin Ning Prihatini, menyampaikan dukungan akan diselenggarakannya digitalisasi pengajuan Klaim Non Kapitasi FKTP. Ia juga akan berupaya untuk mendorong agar FKTP dapat memenuhi sarana prasarana yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan digitalisasi pengajuan Klaim Non Kapitasi FKTP dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

“Dalam implementasi suatu hal yang baru, memang dibutuhkan komitmen penuh dari seluruh fasilitas kesehatan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Semoga ke depannya, digitalisasi pengajuan Klaim Non Kapitasi FKTP dapat berjalan secara optimal sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan peserta JKN itu sendiri,” terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *