BPJS Kesehatan Cirebon Luncurkan Teman Dengar JKN bagi Tunarungu

Citrust.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya peserta disabilitas pendengaran atau tunarungu, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon resmi luncurkan inovasi Teman Dengar JKN.

Kegiatan itu bertempat di kantor BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Senin (20/5/2024).

Teman Dengar JKN merupakan salah satu bentuk upaya transformasi mutu layanan yang sedang digalakkan oleh BPJS Kesehatan bagi semua masyarakat. Sehingga nantinya, pelayanan yang diberikan dapat diakses dengan mudah, cepat, dan setara, termasuk bagi peserta disabilitas pendengaran atau tunarungu.

Deputi Direksi Wilayah V BPJS Kesehatan, Siswandi, menjelaskan, dalam Teman Dengar JKN, seluruh petugas pemberi layanan administrasi kepesertaan (frontliner) di kantor BPJS Kesehatan Cabang Cirebon dapat berkomunikasi, serta memberikan pelayanan dengan menggunakan bahasa isyarat dasar kepada peserta disabilitas pendengaran atau tunarungu yang mendatangi kantor BPJS Kesehatan Cabang Cirebon.

Uji coba Teman Dengar JKN telah verlangsung sejak bulan Februari tahun 2024, dengan memberikan berbagai pelatihan bahasa isyarat dasar kepada petugas frontliner.

Selama berkomunikasi dengan peserta JKN disabilitas pendengaran atau tunarungu, selain menggunakan isyarat dasar, petugas frontliner juga akan menggunakan kumpulan gambar bergerak untuk menjelaskan berbagai informasi seputar Program JKN.

“Petugas frontliner juga nantinya akan memanfaatkan video yang dilengkapi dengan bahasa isyarat untuk membantu mengedukasi peserta JKN disabilitas pendengaran atau tunarungu,” jelas Siswandi.

Menurut Siswandi, Teman Dengar JKN sejalan dengan visi BPJS Kesehatan, yaitu mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif. Selain itu, Teman Dengar JKN juga merupakan salah satu upaya dari transformasi mutu layanan yang sedang digalakkan oleh BPJS Kesehatan. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan dapat diakses dengan mudah, cepat dan semua setara bagi seluruh peserta JKN.

BACA JUGA:  Berkat JKN-KIS, Suryadi Tak Khawatirkan Biaya Operasi

Mudah akses layanan kesehatan dan administrasi layanan kesehatan. Cepat dalam antrean pelayanan di fasilitas kesehatan baik itu pelayanan medis, tindakan medis, pelayanan obat serta respons pelayanan informasi dan pengaduan. Setara yang berarti tidak terdapat perbedaan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Peresmian inovasi Teman Dengar JKN, menjadi sebuah langkah awal bagi kita semua, untuk dapat selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mengajak pemangku kepentingan strategis lainnya untuk dapat memulai layanan publik bagi masyarakat disabilitas lainnya,” ujar Siswandi.

Sejalan dengan hal tersebut, Pj. Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi, mengapresiasi inovasi Teman Dengar JKN yang diimplementasikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Cirebon.

Inovasi Teman Dengar JKN merupakan jawaban dari sebagian kegundahan masyarakat disabilitas pendengaran atau tunarungu atas adanya pandangan ataupun ketakutan mendapatkan pelayanan yang berbeda atau bahkan diskriminasi dari pemberi pelayanan.

Kesadaran akan pentingnya pelayanan yang ramah disabilitas pendengaran atau tunarungu seringkali terabaikan. Padahal, optimalisasi pelayanan publik harus memberikan kemudahan juga bagi kelompok rentan dan marginal.

“Oleh karenanya, Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan turut serta dengan mendorong fasilitas kesehatan di wilayah Kota Cirebon, mulai dari fasilitas kesehatan pemerintah. Sehingga, seluruh peserta JKN dapat dilayani dengan sebaik-baiknya, tentunya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Agus Mulyadi.

Sebagai informasi, peresmian Teman Dengar JKN turut dihadiri Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon, Ketua Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Kota Cirebon, serta berbagai instansi vertikal lainnya di wilayah Kota Cirebon. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *