BPJS Kesehatan Cirebon-Dinkes Indramayu Evaluasi Pelaksanaan Juknis Klaim Covid-19

  • Bagikan

Citrust.id – Untuk memastikan proses pembiayaan klaim Covid-19 berjalan sesuai dengan regulasi, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu menggelar pertemuan evaluasi tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan Covid-19 di wilayah Kabupaten Indramayu, Rabu (16/9). Pertemuan itu dihadiri perwakilan rumah sakit dan mengutamakan protokol pencegahan Covid-19,

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, melalui Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, Diah Reski Andriani, mengatakan, pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang signifikan bagi seluruh aspek kehidupan. Perlu ada sinergi yang baik dari seluruh pihak untuk dapat memerangi pandemi Covid-19. Ia mengapresiasi peran tenaga Kesehatan yang telah berkontribusi besar melawan Covid-19 sebagai garda terdepan.

“Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tahun 2020 yang menyempurnakan Keputusan Menteri Kesehatan yang sudah ada sebelumnya, setiap lembaga dan instansi mempunyai tugas dan perannya masing-masing dalam penanganan Covid-19. Dengan adanya pertemuan ini, kita berharap adanya optimalisasi dari setiap instansi dan lembaga dalam menjalankan peran dan tugasnya,” ungkap Diah.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Rika Purnama, menjelaskan, sebagai institusi yang diberikan penugasan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan proses verifikasi klaim melalui Surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19. BPJS Kesehatan memiliki peran dan tugas yaitu melakukan pengelolaan administrasi klaim Covid-19 secara transparan dan akuntabel. BPJS Kesehatan juga melakukan verifikasi tagihan pelayanan kesehatan dari sumah sakit yang melakukan pelayanan Covid-19.

BPJS Kesehatan juga memiliki tugas untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam rangka proses pembayaran tagihan klaim kepada rumah sakit yang telah diverifikasi untuk selanjutnya dilaporkan hasil proses verifikasi berupa berita acara kepada Kementrian Kesehatan.

BACA JUGA:  Antrean Online Beri Kepastian Waktu Layanan di Faskes

“Kami berharap, seluruh rumah sakit dapat sebaik mungkin menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim, agar prosesnya tidak mengalami kendala dan sesuai regulasi serta petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan,” tutur Rika.

Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Wawan Ridwan, berpesan kepada rumah sakit agar dapat mengoptimalkan pelayanan kesehatan serta proses administrasi dalam pembiayaan klaim Covid-19. Ia juga berpesan kepada seluruh pihak untuk dapat sama-sama berperang melawan penyebaran Covid-19 dengan terus mengikuti imbauan pemerintah serta menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

“Melalui pertemuan ini, kita sama-sama evaluasi proses pembiayaan klaim Covid-19 di Indramayu agar prosesnya dapat berjalan dengan baik, sehingga banyak masyarakat dapat terbantu,” ucap Wawan. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *