oleh

BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan Putusan MA soal Pembatalan Kenaikan Iuran

Citrust.id – BPJS Kesehatan hingga kini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan kenaikan iuran JKN BPJS Kesehatan. Hal itu ditegaskan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, Senin (9/3).

Sebelumnya, dalam berita yang beredar disebutkan, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 Tahun 2019. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per-1 Januari 2020.

“Sampai saat ini, BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, saat ini, BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.

Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” tandas Iqbal. (Haris)

Komentar