oleh

BKD Deteksi Potensi Siasat Wajib Pajak “Mainkan” Tapping Box

Citrust.id – Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) sudah mendeteksi potensi kecurangan yang dilakukan wajib pajak, terkait penggunaan alat rekam transaksi atau tapping box.

Seperti dikatakan Kepala BKD, Drs Agus Mulyadi MSi saat rapat kerja dengan Komisi II DPRD, di ruang rapat utama Griya Sawala gedung dewan, Selasa (10/12). Pihaknya bisa mendeteksi wajib pajak yang jarang atau bahkan tidak menggunakan tapping box, meski sudah dipasang.

“Nanti bisa dilihat. Misalnya beli di cafe hotel, kemudian (konsumen) membeli item yang tidak ada di dalam menu, tetap akan terlihat. Karena kita akan meminta daftar menu, mana yang masuk komponen pajak dan tidak,” ungkap Agus.

Termasuk jika terdapat pembatalan order, sedangkan sudah diinput sebagai transaksi, juga bisa terdeteksi. Wajib pajak tidak bisa menghapus data transaksi begitu saja. “Menghapus transaksi yang di-cancel ada mekanismenya. Karena di dalam tapping box ada riwayat transaksinya,” kata Agus.

Ia menambahkan, selama ini sebagian banyak hotel memiliki fasilitas cafe atau restoran. Keduanya memiliki data transaksi yang berbeda. “Hal ini menjadi evaluasi kita bersama. Karena kita juga ada keterbatasan jumlah kasir komputer dan tapping box. Namun yang jelas, perusahaan tidak bisa membeli atau memiliki alat perekam data transaksi. Karena alatnya tidak dijual bebas,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi II, M Noupel SH MH mengatakan, transparansi wajib pajak harus diterapkan melalui pemasangan tapping box. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelecut bagi wajib pajak. Jika ada persoalan, kita awasi bersama. Karena percuma jika dipasang, tapi tidak maksimal,” katanya. (Aming)

Komentar