BI Cirebon: Valas Ilegal Siap-siap Kena Sanksi Jika Tak Urus Izin Operasi

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Bank Indonesia menegaskan adanya kewajiban bagi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) untuk memperoleh izin beroperasi. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin dari Bank Indonesia memiliki kesempatan untuk segera mengajukan izin paling lambat tanggal 7 April 2017.

Dipaparkan Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Cirebon, M Abdul Majid Ikram bahwa setelah berakhirnya batas waktu tersebut, Bank Indonesia akan melakukan penertiban dengan didukung oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam operasi penertiban.

“Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), atau sering disebut juga dengan money changer, merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat,” kata Majid.

KUPVA BB, lanjutnya, merupakan tempat alternatif selain Bank untuk menukarkan valuta asing. Dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai KUPVA BB, salah satu kewajiban KUPVA BB adalah adanya badan hukum Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNI.

“Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya. Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha,” ungkap Majid lagi.

Sementara itu, ditambahkan Abdul Rahman selaku Kepala Unit Pengawasan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Keuangan Inklusi KPw Bank Indonesia Cirebon bahwa pengaturan perizinan bagi KUPVA BB menjadi sangat penting untuk memudahkan pengawasan. Selain untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk pencucian uang, sarana kejahatan narkotika, atau pendanaan kejahatan lainnya (extraordinary crime).

BACA JUGA:  Mantan Kepala UPT Pendidikan Daftar Balon Wabup Kabupaten Cirebon

“Bagi KUPVA BB sendiri, perizinan KUPVA BB memberikan banyak manfaat antara lain, untuk meningkatkan kredibilitas dengan adanya pencantuman logo ‘KUPVA BB berizin’ dari Bank Indonesia, berkurangnya risiko dijadikannya KUPVA BB sebagai sarana kejahatan, meningkatnya kepercayaan masyarakat, serta terdapatnya berbagai penyuluhan dan pengembangan dari Bank Indonesia yang selanjutnya diharapkan dapat mendukung perluasan usaha,” ujarnya.

Berdasarkan pemetaan sementara di wilayah kerja KPw BI Cirebon, ditemukan sekitar 80 KUPVA BB tidak berizin yang tersebar di wilayah Cirebon (kota), Cirebon (kabupaten), Indramayu, Majalengka dan Kuningan. KUPVA BB tidak berizin dimaksud umumnya tersebar di daerah-daerah yang warganya banyak bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Terkait hal tersebut, para pelaku usaha KUPVA BB tidak berizin diimbau untuk segera mengurus perizinan sebelum 7 April 2017. Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut, pelaku usaha senantiasa dapat berkoordinasi dengan KPw BI Cirebon,” tutup dia. (Wilda)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *