Begini Syarat-syarat Mengurus Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja

Citrust.id – Tidak ada orang yang mau celaka, terlebih mati sia-sia di jalan raya. Namun, PT Jasa Raharja (Persero) siap untuk memberikan bantuan jika ada warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Pelaksana Admistrasi Jasa Raharja Samsat Majalengka, Sapta Hadiwinata mengatakan, saat ini masih bayak masyarakat yang menuntut santunan Jasa Raharja, tetapi dia lupa ada beberapa syarat dan kewajiban yang tidak dipenuhi.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar klaim ini bisa cair? Menurut Sapta Hadiwinata, para korban atau pihak keluarga korban wajib setiap kejadian kecelakaan dilaporkan ke pihak kepolisian (Unit Laka-Lantas) Satlantas dan korban dibawa ke rumah sakit. Setelah ada laporan dari polisi, pihak Jasa Raharja akan memberikan jaminan kepada pihak rumah sakit tersebut.

“Untuk di wilayah Kabupaten Majalengka, kami dari pihak Jasa Raharja sudah menjalin MOU atau kerja sama dengan dua rumah sakit daerah. Yakni, RSUD Majalengka dan RSUD Cideres. Nanti kita akan langsung menjamin untuk biaya pengobatanya,” jelas dia, Sabtu (24/11/2018).

Menurutnya, hal tersebut sudah berdasarkan UU No.33 dan 34. Ketika korban laka lantas masuk rumah sakit diberi jaminan.

Sementara besaran klaim atau santunan yang diberikan, kata dia, untuk masing-masing korban kecelakaan. Untuk biaya perawatan atau yang mengalami luka-luka maksimal sebesar Rp20 juta dan maksimal Rp50 juta jika meninggal dunia dan cacat tetap, serta Rp4 juta untuk biaya penguburan khusus yang tidak memiliki ahli waris.

Sapta menjelaskan, santunan tersebut pasti dibayarkan apa pun alasan penyebab kecelakaannya. Baik karena murni kecelakaan atau pun karena kelalaian. Kecelakaan yang tidak mendapatkan klaim hanya berlaku bagi kecelakaan tunggal.

“Misalnya pengendara motor teledor dan dia jatuh sendiri dari kendaraannya. Nah itu namanya laka tunggal dan tidak terjamin,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pabrik Kayu di Weru Kab. Cirebon Hangus Terbakar

Akan tetapi, lanjut Sapta, khusus untuk kendaraan angkutan umum dan travel legal, meski dia mengalami laka tunggal, itu ada santunan dari pihak Jasa Raharja. Sehingga baik sopirnya, kendektur hingga para penumpang akan diberikan santunan.

Lebih jauh Sapta menambahkan, bahwa saat ini masyarakat mengira bahwa santunan Jasa raharja digelontarkan secara cuma-cuma oleh pemerintah. Padahal ada kewajiban masyarakat yang harus dipenuhi.

Apa saja kewajiban dan manfaatnya yang harus kita penuhi? Menurut dia, salah satunya ialah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tercantum di lembar STNK.

SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan digunakan untuk memberikan perlindungan/jaminan bagi pihak ketiga yang mengalami kecelakaan akibat pengguna kendaraan bermotor tersebut.

Dijelaskannya, hal inilah yang menjadi dasar bagi setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan mereka.

“Sebab, jika kendaraan bermotor bayar pajak dan terjadi kecelakaan secara tidak langsung kita juga telah terjamin. Begitu juga sebaliknya jika si pemilik kendaraan tidak mengalami kecelakaan, berarti kita juga ikut menyumbang bagi yang mengalami kecelakaan. Hal ini juga berdasarkan PMK No.15 dan 16 tanggal 13 pebruari 2017,” paparnya.

Inilah pentingnya untuk pemilik kendaraan membayar pajak. Setiap pembayaran cek kolom SWDKLLJ. Kalau sudah jatuh tempo segera lunasi. Karena sebenarnya Jasa Raharja itu di dalamnya merupakan infak wajib yang sudah diatur oleh pemerintah.

Berikut syarat Dokumen yang harus dilengkapi setiap yang akan mengajukan klaim Jasa Raharja agar 1X24 jam klaim Anda cair.

1. Laporan polisi

2. KTP korban atau ahli waris korban

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Buku Nikah

5. Akta Kelahiran/Ijazah/Lapor sekolah/Surat ketengan dari desa setempat

BACA JUGA:  Kelompok Kuliah Nyata Mahasiswa (KNM) Unma Lakukan Penghijauan

6. Keterangan kesehatan dari dokter atau rumah sakit yang merawat

7. Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma dan lainnya./abduh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *