Citrust.id – Bawaslu Kabupaten Majalengka mengeluarkan surat imbauan BAWASLU-PROV.JB-12/PM.04/I/2019 kepada jajaran Bawaslu Kabupaten sampai ke pengawas kelurahan/desa
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka H. Agus Asri Sabana, mengatakan, surat tersebut berisi imbauan bagi jajaran Bawaslu Kabupaten sampai ke pengawas kelurahan/desa untuk tidak mudah me-like maupun berkomentar di status medsos peserta pemilu pileg, capres dan cawapres.
“Alasan imbauan tersebut karena jejaring sosial yang diduga jadi ajang untuk mendukung para peserta pemilu, baik pileg maupun Pilpres,” ujarnya, Selasa (22/1/2019).
Hal senada dikatakan Alan Barok Ulumudin, Komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka Kordiv SDM dan Organisasi. Ia menegaskan, tujuan imbauan tersebut supaya penyelenggara pemilu, dalam hal ini jajaran Bawaslu, agar menahan diri dari godaan komentar apabila ada status di jejaring sosial tentang peserta pemilu.
“Bisa jadi komentar dan like yang dilakukan di jejaring sosial bisa berdampak hukum dan multitafsir sehingga bisa menimbulkan kericuhan di masyarakat walaupun komentarnya baik,” ujar Alan Barok.
Selain itu, imbauan tersebut untuk menjaga marwah Bawaslu sampai tingkat kelurahan/desa untuk menjaga netralitas, integritas serta independensi sebagai penyelenggara pemilu.
Alan Barok menegaskan, hal tersebut sesuai Peraturan DKPP RI no 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu Bab III Pasal 8 Huruf (a).Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon dan/atau peserta pemilu.
“Peraturan DKPP RI no 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Bab IV pasal 21 dan 22 bahwa sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu minimal adalah berupa teguran tertulis dan maksimal pemberhentian tetap,” tegas dia. (Abduh)