Citrust.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan membuka perekrutan 3566 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pelaksanaan Pemilu 2019.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kuningan sekaligus Kordinator SDM, Ihsan Bainullah, mengungkapkan, PTPS terpilih nantinya akan mengawasi jalannya pemilihan umum di seluruh TPS di Kabupaten Kuningan.
Pendaftaran PTSP dibuka mulai 11 hingga 21 Februari. Pemilihan PTPS akan dilakukan jajaran Panwascam di tiap kecamatan.
“Nanti akan dipilih jajaran panwascam yang punya integritas dan kapasitas,” ujarnya.
Menurutnya, PTPS merupakan tulang punggung pengawasan pelaksanaan Pemilu sehingga perannya menjadi sangat penting. Proses pendaftaran PTPS meliputi penerimaan pendaftaran, pemeriksaan berkas, dan wawancara.
“Syarat khususnya usia 25 tahun diutamakan domisili desa, minimal mengetahui kepemiluan,” jelasnya.
Ihsan menambahkan, pendaftar PTPS tidak terlibat ataupun masih aktif sebagai pengurus partai politik.
“Pendaftar tidak boleh terlibat sebagai pengurus atau pun masih aktif dalam parpol. Batasannya paling tidak 5 tahun nonaktif. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat bisa segera mendaftarkan,” pungkasnya. (Ipay)